Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Masyarakat Adat Rohul Tolak Agrinas dan Skema SKO di Lahan Eks PT Torganda 

Masyarakat Adat Rohul Tolak Agrinas dan Skema SKO di Lahan Eks PT Torganda 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Masyarakat adat Melayu Rantau Kasai, Rohul menolak kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara serta penerapan skema Kerja Sama Operasional (KSO) di areal perkebunan eks PT Torganda yang disita beberapa waktu lalu.

Penolakan tersebut didasari oleh ketidakjelasan dasar hukum pengelolaan lahan, serta kekhawatiran hilangnya kedaulatan masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Masyarakat adat menilai penunjukan Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola lahan tidak disertai dasar hukum yang kuat. Hingga kini, menurut mereka, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan areal tersebut sebagai objek sengketa hukum yang sah untuk diserahkan kepada Agrinas.

Tanpa adanya kepastian hukum tersebut, kehadiran Agrinas dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang berpotensi menggerus hak ulayat dan identitas masyarakat adat Rantau Kasai.

Tokoh masyarakat adat Rantau Kasai, Sariman menegaskan, bahwa penolakan ini bukan semata persoalan ekonomi atau bagi hasil, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap keberadaan dan kedaulatan masyarakat adat. Ia menilai negara seharusnya hadir sebagai penengah yang adil, bukan justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah secara historis dan kultural.

“Kami menolak Agrinas karena sampai hari ini legal standing mereka tidak jelas. Jika negara menganggap ini kawasan negara, maka harus ada putusan pengadilan. Jangan kami dipaksa menerima pengelola baru di tanah ulayat kami,” ujar Sariman.

Penolakan masyarakat adat juga secara khusus diarahkan terhadap skema KSO yang ditawarkan. Menurut Sariman, KSO tidak memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan kerja sama, pembagian hasil, maupun status hak atas lahan yang dikerjasamakan. Skema tersebut dinilai menempatkan masyarakat adat pada posisi yang tidak setara dan berpotensi menghilangkan kedaulatan mereka atas tanah sendiri.

“KSO itu kami tolak. Ini bukan kerja sama yang adil. Tidak jelas perhitungannya, tidak jelas hak dan kewajibannya, dan yang paling penting tidak jelas atas dasar hak siapa KSO ini dibuat,” tegasnya.

Masyarakat adat memandang KSO sebagai pola lama yang mengulang praktik kolonial, di mana masyarakat lokal hanya dijadikan tenaga kerja di wilayah yang secara historis merupakan tanah adat mereka. Jika skema tersebut dipaksakan, masyarakat khawatir hanya akan menjadi penumpang di tanah sendiri dan kehilangan hak menentukan masa depan wilayah adatnya.

“Kalau KSO dipaksakan, sama artinya kami diperintahkan menghapus hak adat kami sendiri. Kami dipaksa menjadi pembantu di rumah kami sendiri. Itu yang tidak bisa kami terima,” lanjut Sariman.

Penolakan ini juga dipicu oleh kekhawatiran akan munculnya konflik horizontal di lapangan. Sariman mengungkapkan beberapa hari lalu ada indikasi upaya oknum tertentu yang mencoba membenturkan karyawan yang telah bernaung di bawah masyarakat adat dengan karyawan lain melalui perintah panen yang beredar di grup WhatsApp pada lokasi yang masih dikuasai masyarakat adat.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan, masyarakat adat mengambil langkah antisipatif dengan tetap mengerahkan karyawan yang berada di bawah naungan mereka untuk melakukan perawatan dan panen. Langkah tersebut, menurut Sariman, bukan bentuk boikot, melainkan upaya menjaga stabilitas dan mempertahankan apa yang sedang diperjuangkan. Setelah langkah itu dilakukan, situasi di lapangan tetap kondusif dan aktivitas kerja berjalan normal.

“Alhamdulillah tidak terjadi bentrokan. Karyawan tetap bekerja dengan baik. Kalaupun ada gangguan, disampaikan secara baik-baik,” katanya.

Sariman menambahkan bahwa kepedulian terhadap karyawan merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat adat sebagai tuan rumah di wilayah tersebut. Kewajiban menjaga keharmonisan muncul karena areal yang sedang diperjuangkan diyakini bukan kawasan hutan lindung.

Masyarakat adat Rantau Kasai menegaskan bahwa areal eks PT Torganda berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), bukan hutan lindung. Dengan status tersebut, negara dinilai memiliki ruang hukum yang jelas untuk mengalihkan peruntukan kawasan menjadi wilayah non-kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104.

Jika syarat-syaratnya terpenuhi, masyarakat adat berharap negara dapat memberikan keadilan dengan membuka ruang bagi masyarakat adat sebagaimana yang telah diberikan kepada masyarakat transmigran. Sariman mencontohkan bahwa dalam program transmigrasi, negara membebaskan kawasan dan memberikan kepastian hak berupa sertifikat tanah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan.

“Keadilan yang sama itu yang kami minta. Mengapa negara membuka ruang luas bagi transmigran, tetapi tidak bagi masyarakat adat yang sudah ada sebelum negara ini berdiri,” ujarnya.

Sariman juga menjelaskan bahwa pembukaan lahan perkebunan di Rantau Kasai sejak awal dilakukan pada era 1990-an berdasarkan kesepakatan antara ninik mamak Melayu Rantau Kasai dengan pendiri PT Torganda, DL Sitorus. Karena itu, menurutnya, pembukaan lahan tersebut bukan atas kepemilikan PT Torganda, melainkan atas izin dan kehendak masyarakat adat.

“Kami yang mencari PT Torganda untuk membuka tanah ulayat kami,” tegasnya.

Masyarakat adat juga menilai terdapat kejanggalan dalam berita acara penguasaan kembali lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya terhadap eks perkebunan PT Torganda di Rantau Kasai. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin berita acara tersebut hanya mendudukkan perusahaan, sementara tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat yang telah dihuni selama ratusan tahun.

“Kami tidak menerima ketidaksetaraan dalam pembahasan hak-hak ini,” kata Sariman.

Terkait Agrinas, masyarakat adat kembali menegaskan perlunya kejelasan legal standing. Jika lahan tersebut diklaim sebagai kawasan negara, mereka meminta adanya putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut sebagai objek sengketa hukum dan bagian dari jaminan sitaan sebelum diserahkan kepada Agrinas sebagai pengelola.

Pada prinsipnya, masyarakat adat Rantau Kasai menolak KSO dan menuntut pengakuan identitas sebagai masyarakat adat. Mereka menyatakan siap memenuhi seluruh kewajiban kepada negara jika pengakuan tersebut diberikan secara sah dan diatur dalam regulasi yang jelas.

“Kalau ada pajak, kami bayar. Ada PSDH, kami penuhi. Ada PNBP, kami tidak menolak. Kami warga negara yang taat hukum. Justru karena hukum kami menuntut kesetaraan dan kepastian,” tegas dia.

Masyarakat adat berharap negara memberikan kedaulatan adat dan menghentikan rencana KSO yang dinilai tidak adil. Mereka meminta adanya regulasi yang jelas terkait status kawasan Rantau Kasai sebagai tanah ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.

“Jika KSO diberlakukan, itu sama artinya kami dipaksa menghilangkan kedaulatan adat kami. Kami dipaksa menumpang di perahu sendiri dan menjadi pembantu di rumah sendiri. Karena itu, kami menolak Agrinas dan skema SKO,” tekannya, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

    MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyalahgunaan narkotika kian mengkhawatirkan. Setiap tahun, Kejari Dumai menangani 30 persen perkara narkoba dari total 500 kasus. Hal itu terungkap dalam kegiatan Capacity Building yang ditaja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai, sempena peringatan Hari Sumpah Pemuda di Hotel Grand Zuri, Selasa (31/20/23). Kegiatan yang diikuti oleh pemuda dan organisasi kepemudaan […]

  • BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

    BANGUN Gedung Sekolah Asal Jadi, Jaksa Tangkap Pejabat Disdik Riau

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24.com – Aparat Kejari Inhil menetapkan empat  tersangka korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Indragiri Hilir. Seorang pelaku tercatat sebagai pejabat Disdik Riau. Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan keempat tersangka adalah MFL, SS, DA dan KA. KA tercatat sebagai PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Empat tersangka, ada yang dari pegawai Dinas […]

  • WARGA Reteh Inhil Temukan Tapir Terjebak dalam Parit, Kondisi Lemas dan Berlumpur

    WARGA Reteh Inhil Temukan Tapir Terjebak dalam Parit, Kondisi Lemas dan Berlumpur

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24com – Warga Desa Sungai Asam, Reteh Inhil menemukan seekor tapir terperosok dalam parit. Hewan langka dilindungi itu langsung ditolong warga serta dibawa ke RT setempat. Informasi yang diterima tapir terperosok ke dalam parit berlumpur sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/06/23). Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menemukan, satwa dilindungi itu diamankan warga sebab ditemukan dalam […]

  • Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

    Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba bersenpi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), tersangka terciduk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/04/25). Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap […]

  • Empat Sindikat Malaysia Terciduk, Polisi Sita 55 Kilo Narkotika di Kepulauan Meranti 

    Empat Sindikat Malaysia Terciduk, Polisi Sita 55 Kilo Narkotika di Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Empat anggota sindikat Malaysia terciduk di Kepulauan Meranti dan Pandeglang. Dari para tersangka, polisi menyita sekitar 55 kilogram narkotika. Polres Kepulauan Meranti mencatat tangkapan narkoba terbesar sejak terbentuk. Tak main-main, sabu yang diamankan mencapai berat 30,713 kilogram, serta happy water sebanyak 24,302 kg. Selain narkotika, juga diamankan catridge merk Popeye sebanyak 745 pcs […]

  • Proyek Minus, Ternyata BPKAD Masih Blokir Anggaran PUPR Riau 

    Proyek Minus, Ternyata BPKAD Masih Blokir Anggaran PUPR Riau 

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota Komisi IV DPRD Riau kecewa dengan sikap Pemprov yang memblokir anggaran kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP). Akibatnya, sejumlah jalan provinsi yang mengalami rusak parah tidak dapat diperbaiki. Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas PUPR-PKPP Zulfahmi, semua kegiatan di seluruh bidang masih diblokir […]

expand_less