Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

Praktisi Hukum Sebut Pemilik Kedai ES Tumbal Rokok Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Kasus penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Dumai pada Jumat, 10 Oktober 2025, masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Hal itu mencuat setelah para jurnalis melayangkan konfirmasi tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 kepada Kepala KPPBC TMP B Dumai dengan tembusan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni. Konfirmasi tersebut menyoroti kejelasan status hukum pemilik toko berinisial ES, yang disebut telah ditahan di Rutan Dumai sejak 22 Oktober 2025.

Selain mempertanyakan status hukum kasus, apakah masih ditangani Bea Cukai atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan para awak media juga meminta klarifikasi jumlah barang bukti yang diamankan.

Informasi di lapangan menyebutkan terdapat sekitar 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377 juta.

Tak hanya itu, jurnalis juga menyoroti apakah ES merupakan pelaku tunggal atau ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.

“Dirilis dijelaskan jumlah batang, nilai rupiah, dan potensi kerugian negara. Kalau dilihat, tidak mungkin pedagang kecil memiliki modal peredaran senilai setengah miliar rupiah,” ujar Dedi Husni dalam siaran pers yang dikirimkan pada Rabu (29/10/25).

Namun dari enam pertanyaan yang diajukan media, hanya sebagian yang dijawab oleh pihak Humas Bea Cukai Dumai.

“Saya rasa cukup sebatas rilis itu dulu, Bang. Soal langkah selanjutnya tentu tidak bisa kami buka. Yang jelas, program Gempur Rokok Ilegal akan terus kami gencarkan,” imbuh Dedi.

Meski demikian, sejumlah jurnalis menduga bahwa ES bukanlah pemasok utama rokok ilegal di Dumai. Pasalnya, dari hasil penggerebekan diketahui bahwa barang bukti hanya ditemukan di sekitar toko, bukan dari gudang besar seperti lazimnya operasi terhadap jaringan distribusi besar.

“Dia beli putus. Justru kami sedang memancing siapa distributornya. Mohon bersabar,” tambah Dedi menanggapi.

Praktisi Hukum Minta Ungkap Pemasok Rokok Ilegal ES

Praktisi hukum Johanda Saputra menilai penangkapan terhadap ES merupakan langkah positif, namun belum cukup untuk menuntaskan masalah peredaran rokok ilegal di Dumai.

Menurutnya, Bea Cukai Dumai sebagai instansi berwenang seharusnya mampu mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran besar tersebut.

“Saya menilai ES bukan bandar besar, melainkan penjual partai besar. Artinya ada pemasok yang lebih kuat di belakangnya. Itu yang harus diungkap,” ujar Johanda, Jumat (31/10/25).

Ia juga meragukan pernyataan bahwa ES membeli rokok ilegal secara beli putus.

“Tak mungkin ES membeli barang senilai setengah miliar rupiah tanpa mengenal penyuplai. Pasti ada hubungan jaringan. Ini mustahil tidak bisa diungkap,” tegasnya.

Johanda pun mendesak Bea Cukai Dumai agar menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya.

“Kita minta Menteri Keuangan Purbaya maupun Dirjen Bea Cukai mengawasi kinerja aparat di bawahnya. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus segera ditindak tegas,” pungkasnya.

Siaran Pers Bea Cukai Dumai

Dalam rilis resminya, Bea Cukai Dumai menyebut penindakan dilakukan di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Nomor PRIN-143/KBC.0302/2025 tanggal 30 September 2025, berawal dari informasi masyarakat yang tervalidasi.

Tim operasi menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 577.834.350 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.521.267.

Bea Cukai Dumai menetapkan ES sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tersangka sempat ditawarkan penyelesaian melalui prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur Pasal 40B ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021, namun menolak sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai.  (tim/red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NYARIS Renggut Nyawa dan Viral, Jalan Lintas Provinsi Putus di Siak Mulai Dikerjakan

    NYARIS Renggut Nyawa dan Viral, Jalan Lintas Provinsi Putus di Siak Mulai Dikerjakan

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Setelah pengendara terperosok pada  lokasi jalan lintas provinsi putus di Sabakauh Siak yang ramai diberitakan, akhirnya PUPR Riau menurunkan alat berat. Lokasi jalan putus di Sabakauh Siak tepatnya di RT 03 RW 02 Dusun 1 Bandar Sungai Kecamatan Sabakauh. Mobil crane diturunkan untuk mengangkat box culvert yang masuk ke kanal. Dari informasi yang dirangkum, mobil crane […]

  • HEBOH! Jaksa Tangkap Kasatpol PP Siak Serta Dua Stafnya, Cek Kronologi Kasus

    HEBOH! Jaksa Tangkap Kasatpol PP Siak Serta Dua Stafnya, Cek Kronologi Kasus

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Siak, detak24com – Aparat kejaksaan menangkap Kasatpol PP Siak Hendy Davin (HD) bersama dua stafnya berinsial IS dan N. Penahanan tersebut terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada 13 April 2023 lalu. Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan, melalui Kasi Pidsus melakukan penahanan berdasarkan Sprindik Kajari Siak Nomor: PRINT-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Jo […]

  • Polisi Bakar Rakit PETI 10 Unit di Cerenti, Penambang Ilegal Kabur 

    Polisi Bakar Rakit PETI 10 Unit di Cerenti, Penambang Ilegal Kabur 

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polsek Cerenti membakar rakit PETI 10 unit di Sungai Kuantan, Cerenti. Sementara, penambang ilegal kabur saat disergap. Informasi dirangkum Jumat (27/05/25), dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (26/06/25), sebanyak 10 unit rakit dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan berhasil dimusnahkan oleh personel Polsek Cerenti. Kapal-kapal itu dirusak dan […]

  • Bersama Warga, Mantan Wagubri Edy Natar Geruduk THM New Paragon 

    Bersama Warga, Mantan Wagubri Edy Natar Geruduk THM New Paragon 

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Wagubri Edy Natar Nasution bersama warga unjuk rasa di depan tempat hiburan malam (THM) New Paragon, Jalan Sultan Syarif Kasim, Rintis, Pekanbaru. Massa yang berasal dari RW 02 dan RW 03, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru menuntut pemerintah menutup THM New Paragon KTV, Pool & Cafe. Warga menilai lokasi tersebut meresahkan […]

  • Dampak Banjir, Buaya Naik ke Darat Mangsa Ternak Warga di Tapung Kampar 

    Dampak Banjir, Buaya Naik ke Darat Mangsa Ternak Warga di Tapung Kampar 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kehebohan terjadi di sebuah pemukiman di Tapung, Kampar. Seekor buaya berukuran cukup besar masuk pekarangan rumah dan memangsa ternak warga. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menjelaskan peristiwa menegangkan ini terjadi pada Rabu (22/01/25) sekitar pukul 12.30 WIB, saat daerah tersebut sedang dilanda banjir. Awalnya, seorang […]

  • Hati-hati Berkendara, Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Longsor

    Hati-hati Berkendara, Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Longsor

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Jalur Lintas Tembilahan-Rengat, tepatnya di ruas Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Inhil mengalami longsor, Jumat (27/09/24). Peristiwa longsor di jalan provinsi tersebut sekitar pukul 10.15 WIB siang itu tidak ada menelan korban jiwa. Namun longsor mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya, lalu lintas harus menggunakan sistem buka tutup, namun khusus bagi kendaraan roda […]

expand_less