DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Rugikan Negara 6 M, Jaksa Joko Prabowo Seret Empat Koruptor Poltek KP Dumai ke Meja Hijau 

Empat koruptor bangunan kampus Poltek KP Dumai jalani sidang. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Jaksa Joko Prabowo menghadirkan empat koruptor bangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Dumai di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

JPU Kejari Dumai itu menyatakan perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp 6.080.234.275.

Baca juga : Empat Koruptor Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk 

Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/07/25).

Para terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku koordinator sekaligus penanggung jawab kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) Syaifuddin selaku rekanan pelaksana proyek, dan Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Prabowo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim.

JPU mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.080.234.275 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar jaksa.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa, yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan menolak dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sedangkan, dua terdakwa lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menerima dakwaan dan menyetujui sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Informasi yang dihimpun, terdakwa Syaifuddin diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.

Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan dilakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek pun disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

1 thought on “Rugikan Negara 6 M, Jaksa Joko Prabowo Seret Empat Koruptor Poltek KP Dumai ke Meja Hijau 

Comments are closed.