Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Polres Dumai melimpahkan kasus pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, kepada kejaksaan.

Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya.

Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai Sembilan Diangkut Polisi

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!

Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka IF dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif. Mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka IF, juga telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan serta BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Setelah pemeriksaan tersangka IF dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka IF sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.

Kasat menjelaskan, bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi.

“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Loker : Kementerian PU Rekrut Belasan Ribu Tenaga Pendamping Masyarakat, Cek Syaratnya!

    Info Loker : Kementerian PU Rekrut Belasan Ribu Tenaga Pendamping Masyarakat, Cek Syaratnya!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian PU membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat untuk mendukung Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) TA 2026. Program ini dilaksanakan di sekitar 12.000 lokasi seluruh Indonesia. Menteri PU Dody Hanggodo, mengatakan bahwa program padat karya seperti P3TGAI memiliki peran penting dalam mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Program ini […]

  • TRUK Seruduk Avanza di Duri, Dua Orang Dilaporkan Tewas 

    TRUK Seruduk Avanza di Duri, Dua Orang Dilaporkan Tewas 

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DURI, detak24.com – Info kecelakaan hari ini, peristiwa tabrakan maut yang melibatkan truk dan Avanza terjadi di jalan lintas Duri-Pekanbaru, Selasa (27/12/22) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua penumpang mobil Avanza mengalami luka parah hingga meregang nyawa. Sementara, kondisi truk dan Avanza yang bertabrakan dalam keadaan ringsek. Berdasarkan data yang dirangkum, dikutip  Detik12.com di lapangan, tragedi […]

  • Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pengedar di Kebun Sawit Lubuk Gaung 

    Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pengedar di Kebun Sawit Lubuk Gaung 

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang pengedar sabu terciduk dalam kebun sawit Lubuk Gaung, Dumai. Tersangka menyerah setelah lokasi persembunyian mereka dikepung polisi. Polsek Sungai Sembilan, Dumai mengungkap kasus narkotika dengan menyita 19 bungkus paket kecil yang diduga berisi narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 bungkus paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan 8 bungkus paket […]

  • Warga Bagan Keladi Dumai Histeris, Rumah dan Kedai Tarno Hangus Dilalap Si Jago Merah

    Warga Bagan Keladi Dumai Histeris, Rumah dan Kedai Tarno Hangus Dilalap Si Jago Merah

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebuah rumah dan kedai harian di RT 02 Bagan Keladi, Dumai hangus terbakar, Senin (28/10/24) jelang malam sekitar pukul 18.45 WIB tadi. Kedai harian yang diketahui milik Tarno tersebut terbakar saat rumah sedang tidak ada orang. Informasi dari warga setempat, rumah sekaligus kedai harian serta usaha game play station itu ditinggal pemiliknya […]

  • CRISTIANO Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk di Iran

    CRISTIANO Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk di Iran

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESEPAKBOLA Cristiano Ronaldo dikabarkan terancam hukuman cambuk di Iran gegara melanggar aturan zina. Ancaman cambuk itu muncul usai Ronaldo memeluk pelukis perempuan bernama Fatimah Hamini. Mengutip detikSport, Senin (16/10/23) awalnya Ronaldo datang ke Iran saat Al Nassr bersua Persepolis di Liga Champions Asia pada 20 September 2023. Tim tamu disambut gegap gempita masyarakat lokal setibanya […]

  • DITERJANG Banjir, Dua Jembatan Ambruk di Inhil dan Kuansing 

    DITERJANG Banjir, Dua Jembatan Ambruk di Inhil dan Kuansing 

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua jembatan ambruk diterjang banjir besar di Riau. Peristiwa ambruknya jembatan penghubung dua desa itu terjadi di Inhil dan Kuansing. Hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah di Provinsi Riau menyebabkan banjir semakin meluas. Selain merendam ribuan rumah warga, bencana banjir di Riau menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

expand_less