Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Polres Dumai melimpahkan kasus pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, kepada kejaksaan.

Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya.

Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai Sembilan Diangkut Polisi

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!

Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka IF dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif. Mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka IF, juga telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan serta BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Setelah pemeriksaan tersangka IF dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka IF sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.

Kasat menjelaskan, bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi.

“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAFE Terbakar di Jalan Melati Panam Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

    KAFE Terbakar di Jalan Melati Panam Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah kafe terbakar di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Panam, Pekanbaru terbakar, Ahad (28/04/24) pagi. Lokasi kafe terbakar itu berada di sebuah ruko. Kafe tersebut bernama Boothcin Coffe. Api tampak berasal dari lantai satu. Kasi Ops DPKP Pekanbaru, Fahriansyah membenarkan perihal kejadian kebakaran tersebut. Api kini sudah berhasil dipadamkan menggunakan mobil […]

  • INFO BMKG : Hujan dan Angin Kencang Melanda Wilayah Riau, Cek di Sini!

    INFO BMKG : Hujan dan Angin Kencang Melanda Wilayah Riau, Cek di Sini!

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Prakiraan cuaca akhir pekan, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi di Riau, Sabtu (28/01/23). Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla, hujan mengguyur Riau sejak pagi hari dan masih akan berlanjut hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • Pemain Bayern berebut bola dengan lawan pada partai final Piala Super Jerman 2022. F. :. IST

    Bayern Juarai Piala Super Jerman

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PELATIH Bayern Munchen Julian Nagelsmann menyoroti kekurangan yang ditampilkan oleh timnya saat memenangkan Piala Super Jerman, Sabtu (30/07).       Bayern berhasil mengalahkan RB Leipzig dalam laga yang berakhir dengan skor fantastis 5-3. Kehilangan Robert Lewandowski terlihat tidak berpengaruh banyak pada ketajaman Bayern. FC Hollywood masih mampu menggelontorkan lima gol ke gawang RB Leipzig. Sadio Mane […]

  • Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

    Gempur Rokok Ilegal, BC Dumai Mendadak Datangi Kedai Warga, Ini Targetnya!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sejumlah petugas dari Bea Cukai Dumai gelar razia di sejumlah kedai warga. Operasi bernama Gempur Rokok Ilegal tersebut menargetkan turunnya konsumsi produk ilegal khususnya rokok elektrik. Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di Dumai. […]

  • Tersangka pencuri handphone terekam CCTV di Rohul. F : IST

    PENCURI Handphone di Rohul Serahkan Diri ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rohul, detak24com – Pencuri handphone di Kecamatan Rambah, Rohul inisial EBS (31) menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya terekam CCTV. Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Polres AKP Raja Kosmos Parmulais, Ahad (12/11/23) menerangkan, pencuri handphone itu menggasak 3 handpone di sebuah rumah Jalan Rokan Tanjung Harapan RT 001 RW 002 Kelurahan Pasir Pengaraian Rohul, Kamis […]

  • ATLET Esports Pulau Burung Harumkan Nama Inhil di Tingkat Provinsi

    ATLET Esports Pulau Burung Harumkan Nama Inhil di Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Rama Kirana salah satu atlet esports dari Kecamatan Pulau Burung, Inhil yang dibina oleh ESI (Esports Indonesia) kabupaten berhasil menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Rama Kirana atau yang biasa dikenal dengan Rama ‘AXXIRA’ saat ini bergabung dengan tim VOXA ESPORT di Pekanbaru yang bermain di divisi Lokapala. Baru-baru ini, Rama berhasil membawa […]

expand_less