Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING (DETAK24.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Saat ini, Politisi Partai Golkar itu jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan, PT Adimulia Agrolestari (AA).

Untuk mengetahui aset anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tim KPK langsung turun ke Kota Jalur. Tim dikabarkan sudah berada di Kabupaten Kuansing sejak Rabu (26/1/2022l kemarin.

Pelaksanaan tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal itu. Menurutnya, tim KPK yang turun dalam kegiatan itu adalah petugas Bagian Asset Tracing/ATR untuk mengetahui sejumlah aset milik Andi Putra.

“Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa asset diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red),” ujar Ali, Kamis (27/1/2022).

Terkait penanganan kasus Andi Putra, dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara. Untuk itu, masa penahanan terhadap Andi Putra kembali diperpanjang sejak 17 Januari hingga 15 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang ketiga sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu. Ketika itu Andi Putra ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021.

Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan kedua dilakukan selama 30 hari terhitung 18 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Saat ini, perkara pemberi suap terhadap Andi Putra sedang diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK pada Senin (18/10/2021), ditemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Thamsir Rachman saat menjalani proses hukum. F. :. IST

    Nasib! Raja Thamsir Rachman Kembali Jadi Tersangka, Padahal Masih dalam Penjara

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka korupsi kasus PT Duta Palma Group. Padahal, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) itu masih menjalani masa tahanan. Raja Thamsir Rachman saat ini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Selain Raja Thamsir […]

  • OPERASI Bariatrik Langkah Terakhir Turunkan Berat Badan, Kenali Bahaya Efek Sampingnya

    OPERASI Bariatrik Langkah Terakhir Turunkan Berat Badan, Kenali Bahaya Efek Sampingnya

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com — Operasi bariatrik jadi jalan terakhir bagi sebagian orang yang ingin menurunkan berat badan. Namun, ada beberapa efek samping operasi bariatrik yang perlu diketahui sejak dini. Publik tentu masih ingat dengan operasi bariatrik yang dijalani musisi Melly Goeslaw pada 2022 lalu. Lewat operasi bariatrik pentolan grup musik Potret itu berhasil menurunkan berat badannya hingga […]

  • VIRAL Kampar : Camat Koto Kampar Hulu Dituding Pungli di Desa Pongkai

    VIRAL Kampar : Camat Koto Kampar Hulu Dituding Pungli di Desa Pongkai

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24com – Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab dituding lakukan pungutan liar (pungli) terhadap para perangkat Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar. Dikutip detak24com dari riauterkini.com, Kamis (13/07/23), hal ini terungkap saat salah seorang saksi, Rabu (13/07/23) bahwa Camat Begab meminta uang senilai 5 juta rupiah terhadap perangkat desa tersebut. Ia mengaku ikut […]

  • HEBOH! Supir Kapolres Kuansing Tewas Gantung Diri di Asrama Polisi

    HEBOH! Supir Kapolres Kuansing Tewas Gantung Diri di Asrama Polisi

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Anggota Polres Kuansing berinisial RY yang juga supir Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata tewas gantung diri, Jumat (17/02/23) siang. Saat ditemukan RY meninggal di kediamannya di asrama polisi (Aspol) Sungai Jering, Teluk Kuantan, RY dalam kondisi menggantung. Kapolres Kuansing yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Fery Wardi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan […]

  • Warga Tempilang Bangka Barat Amankan Tiga Karung Pasir Timah Selundupan 

    Warga Tempilang Bangka Barat Amankan Tiga Karung Pasir Timah Selundupan 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, detak24com – Upaya dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut kembali mencuat di pesisir Bangka Barat. Kali ini, tiga karung berisi barang bukti dengan berat sekitar 180 kilogram berhasil diamankan warga dan nelayan pesisir Tempilang, Sabtu (07/06/26) malam. Meski hanya tiga karung yang diamankan, temuan tersebut kembali membuka tabir persoalan lama yang selama […]

  • Potret Miris Rumah Penuh Sejarah Douwes Dekker di Lebak

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Temboknya sudah ditumbuhi lumut. Pintu dan ventilasi hancur. Lantainya pun telah ditumbuhi rumput liar yang tinggi. Dinding berlubang. Catnya sudah mengelupas. Bahkan bangunannya sudah tidak berdiri sempurna lagi. Ratusan tahun lalu, rumah itu merupakan tempat tinggal Eduard Douwes Dekker. Dia adalah Asisten Residen masa Kolonial Belanda yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi […]

expand_less