Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Menguat Wacana Pelengseran Wapres Gibran oleh Purnawirawan Jenderal, Begini Aturannya 

Menguat Wacana Pelengseran Wapres Gibran oleh Purnawirawan Jenderal, Begini Aturannya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Sikap sejumlah purnawirawan Jenderal TNI yang mendesak MPR copot Wapres Gibran Rakabuming Raka, dapat berbagai respon.

Diketahui, debanyak purnawirawan 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal itu diketahui dari dokumen surat yang dibuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan. Satu di antara yang menonjol yaitu  poin desakan kepada MPR untuk mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ahli Hukum Tata Negara, yang juga Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), DR M Junaidi SHI MH mengatakan, pencopotan Wapres diatur dalam UUD 45. 

“Dalam hal Presiden (atau Wapres) melakukan kesalahan maka DPR mengajukan ke MK untuk diuji terlebih dahulu. Setelah pengujian di MK maka DPR mengusulkan kepada MPR,” katanya ,Jumat (25/04/25) malam.

Terpisah, Prof DR FX Adji Samekto SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang juga Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI tahun 2015-2019 memberikan jawaban analisisnya. 

Diterangkan, bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming telah dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.

Pasal 6A UUD 1945 angka (3) menyatakan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil Penghitungan Suara dari KPU mengatakan, pasangan calon Presiden & Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dinyatakan unggul dari pasangan yang lain, pada tanggal 14 Februari 2024. 

Keunggulan suara mereka, bersumber dari pilihan rakyat Indonesia. Putusan MK atas gugatan pihak-pihak pelawan Prabowo-Gibran pun, juga tetap memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.  Maka tidak ada pilihan lain, MPR secara yuridis harus melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Pasal 7B selanjutnya menegaskan usulan pemberhentian Presiden dan Wapres
dapat diajukan DPR kepada MPR hanya apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh MK bahwa Presiden dan atau Wapres terbukti melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam Pasal 7A itu.

“Jadi ini merupakan regulasi pokok dan mendasar yang harus menjadi pegangan hukum dalam hal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden dan Wapres harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B sebagaimana disebut di atas, tidak semata-mata hanya pertimbangan politik belaka,” pungkasnya. (Tribunnews)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAGI Viral! Chapter 439 Lookism Bahasa Indonesia, Duel Park vs Gwak – Ini Linknya

    LAGI Viral! Chapter 439 Lookism Bahasa Indonesia, Duel Park vs Gwak – Ini Linknya

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    detak24.com – Cerita komik Lookism kian seru. Pada bab 439 Lookism mengetengahkan pertarungan Park Daniel dengan Gwak Jichang. Duel antara keduanya telah memasuki peraturangan yang sengit. Selain itu juga mengungkap masa lalu yang sedikit demi sedikit dalam cerita bab 439 Lookism ini. Link cerita lengkapnya baca di sini. Untuk kelanjutan pertarungan ini, kamu bisa baca […]

  • GUBRI SYAMSUAR Serahkan 1.883 Ekor Sapi kepada Masyarakat, Ini Rinciannya!

    GUBRI SYAMSUAR Serahkan 1.883 Ekor Sapi kepada Masyarakat, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SIAK, detak24.com – Gubri Syamsuar menyerahkan bantuan sapi masyarakat kepada 269 kelompok peternak sapi di 10 kabupaten/ kota, dengan total anggaran Rp20 miliar. Pengadaan sapi bantuan yang dialokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2022, itu secara simbolis penyerahannya di  Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Ahad  (09/01/23). Gubri berharap kepada masyarakat kelompok tani Sapi bisa […]

  • JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Aturan Baru Menaker

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta, detak24.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan […]

  • KBRI Swiss Bawa Kabar Baik Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

    KBRI Swiss Bawa Kabar Baik Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

      Jakarta, detak24.com – Proses pencarian terhadap putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz (23), dilanjutkan pada Ahad (29/05/22). Upaya pencarian pada hari keempat, difokuskan pada area di antara dua pintu air terdekat,lokasi terakhir terlihatnya Eril. Yaitu di Schwellenmaetelli dan Engehalde. Metode pencarian pada hari keempat akan menggunakan perahu dan sensor yang […]

  • Dua Tahun Diproses, Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya 

    Dua Tahun Diproses, Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, Aldiko resmi ditahan setelah hampir 2 tahun diproses dalam kasus menghambat kerja aparat hukum, Kamis (13/03/25). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander Siagian membenarkan adanya penahanan Anggota DPRD Kuansing dari PKB Aldiko Putra (AP) atas kasus penghadangan Kepala […]

  • Kegiatan cooling system Polsek Sungai Sembilan Dumai di SMAN 4 Dumai. (f : ist)

    Cooling System di SMAN 4 Dumai, Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Siswa Hindari Hoaks 

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai melaksanakan kegiatan cooling system di aula SMAN 4 Dumai, Jumat (18/10/24). Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa kelas XII serta komite sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada di Kota Dumai. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, memimpin kegiatan tersebut mewakili Kapolres […]

expand_less