Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta.

Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Rounald Romieza dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa dalam tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU Priandi Firdaus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (22/04/24).

Pada sidang yang diketuai majelis hakim  Salomo Ginting itu, JPU dalam amar tuntutannya juga menghukum mantan Sekwan Rohil itu membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila  denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 923.737.914. 

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.

Selain Rounald, perkara ini juga menjerat Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil. JPU menuntut  Indra lebih ringan yakni  6 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroto akan mengajukan pembelaan (pledoi). ”Kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang,” tegas Suroto.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Terdakwa Indra mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.

Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU.  Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garuda Jungkalkan Kuwait 2-1, Kian Pede di AFC

    Garuda Jungkalkan Kuwait 2-1, Kian Pede di AFC

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KEMENANGAN Garuda senior melawan Kuwait, menjadikan tim besutan STY itu makin pede di kualifikasi Piala Asia (AFC). Pada babak pertama Kuwait unggul lebih dahulu lewat sundulan Yousef Alsulaiman pada menit ke-41 yang memanfaatkan umpan silang Bader Almotawaa. Indonesia menyamakan skor pada menit ke-44 leat penalti Marc Klok. Penalti itu diberikan setelah Rachmat Irianto dijegal kiper […]

  • KPU Diminta Pampang Foto Caleg Bekas Koruptor di Situs dan TPS

    KPU Diminta Pampang Foto Caleg Bekas Koruptor di Situs dan TPS

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU memampang wajah caleg bekas koruptor pada laman resmi KPU serta TPS. “KPU punya website. Kami dorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktek korupsi yang sempat mendekam di Lapas dipampang wajahnya di website KPU. Kalau bisa di homepage beberapa […]

  • POLRES DUMAI Gelar Operasi Lancang Kuning 2023, Simak Jadual dan Sasarannya!

    POLRES DUMAI Gelar Operasi Lancang Kuning 2023, Simak Jadual dan Sasarannya!

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dalam waktu dekat, Polres Dumai menggelar Operasi Lancang Kuning selama dua pekan. Kegiatan ini mulai tanggal 7 hingga 20 Februari dengan berbagai sasaran. Jelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai gelar rapat eksternal yang mengangkat tema ‘Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama’ bertempat di Ruang Command Center Lt. II […]

  • PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi Covid-19 mulai difokuskan hanya untuk kelompok rentan saja Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.  […]

  • Makin Renggang, Wagubri SF Hariyanto ‘Raib’ di Rapat Paripurna HUT Riau ke-68

    Makin Renggang, Wagubri SF Hariyanto ‘Raib’ di Rapat Paripurna HUT Riau ke-68

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubri Abdul Wahid dan SF Hariyanto sempat bersama saat apel peringatan HUT ke-68 Riau. Hanya saja, Wagubri tak nampak pada rapat paripurna di DPRD, Sabtu (09/08/25). Fakta tersebut memunculkan isu makin renggangnya hubungan Gubri dan Wagubri. Terlebih lagi, beberapa bulan terakhir SF Hariyanto jarang terlihat muncul ke publik dan aktif dalam agenda-agenda Pemprov […]

  • MAROKO VS PORTUGAL 1-0, Singa Atlas Tangguh dengan 10 Pemain

    MAROKO VS PORTUGAL 1-0, Singa Atlas Tangguh dengan 10 Pemain

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MAROKO berhasil lolos ke semifinal dengan 10 orang pemain, setelah menyingkirkan Portugal lewat kemenangan tipis 1-0. Duel Maroko vs Portugal berlangsung di Stadion Al Thumama, Sabtu (10/12/22) malam WIB. Youssef En-Nesyri menjadi penentu kemenangan Singa Atlas berkat golnya di akhir babak pertama. Maroko mengakhiri pertandingan dengan 10 orang. Pemain pengganti Walid Cheddira harus meninggalkan area […]

expand_less