Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta.

Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Rounald Romieza dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa dalam tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU Priandi Firdaus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (22/04/24).

Pada sidang yang diketuai majelis hakim  Salomo Ginting itu, JPU dalam amar tuntutannya juga menghukum mantan Sekwan Rohil itu membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila  denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 923.737.914. 

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.

Selain Rounald, perkara ini juga menjerat Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil. JPU menuntut  Indra lebih ringan yakni  6 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroto akan mengajukan pembelaan (pledoi). ”Kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang,” tegas Suroto.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Terdakwa Indra mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.

Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU.  Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bangko Tangkap Dua Tersangka Pencurian

    Polsek Bangko Tangkap Dua Tersangka Pencurian

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BAGANSIAPIAPI (DETAK24.COM) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokanhilir kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Aparat Berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah. Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko […]

  • JUARA Grand Final Indonesian Idol 2023, Nabila atau Salma?

    JUARA Grand Final Indonesian Idol 2023, Nabila atau Salma?

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BABAK Grand Final Indonesian Idol 2023 digelar Senin 15 Mei 2023. Pada tahap ini, Nabila dan Salma memperebutkan gelar juara Indonesian Idol 2023. Babak Grand Final Indonesian Idol 2023 dimeriahkan oleh beberapa musisi Indonesia. Yakni, Dewa 19 bersama Vierzha. Alumni Indonesian Idol lainnya seperti Lyodra, Tiara, dan Ziva juga hadir untuk memeriahkan Grand Final Indonesian […]

  • Sirene Pertamina Meraung Tengah Malam – Warga Tanjung Palas Dumai Berhamburan, Ini Penjelasan PT KPI 

    Sirene Pertamina Meraung Tengah Malam – Warga Tanjung Palas Dumai Berhamburan, Ini Penjelasan PT KPI 

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Bunyi sirene yang berasal dari Pertamina membuat sebagian warga Tanjung Palas Dumai panik dan berhamburan keluar rumah. Mereka khawatir kilang meledak, Selasa (29/07/25) dini hari. Suara raungan yang terdengar tiba-tiba tersebut diperkirakan sekitar pukul 01.30 WIB. Warga Tanjung Palas yang berdekatan dengan lokasi bunyi sirene, panik dan langsung bergegas keluar rumah. “Saya […]

  • Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

    Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur ungkap kasus jambret dengan menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya sebagai penadah barang. Seorang pria berinisial S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Informasi dirangkum Selasa (29/04/25), dalam aksi yang terjadi […]

  • Dukung Kemandirian Pesantren, PDC Resmikan Rumah Produksi Tempe di Indramayu

    Dukung Kemandirian Pesantren, PDC Resmikan Rumah Produksi Tempe di Indramayu

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) meresmikan rumah produksi tempe di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ath’fal, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (28/8/2025). Pendirian rumah produksi tempe ini bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PDC bertajuk “Tempesantren” yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ath’fal sejak 8 Juli 2025 silam. Selain pembangunan rumah […]

  • MASIH Hangat Kasus Video Bokep Rebecca Klopper, Bentuk Tubuh Becca yang Berisi Jadi Sorotan Netizen!

    MASIH Hangat Kasus Video Bokep Rebecca Klopper, Bentuk Tubuh Becca yang Berisi Jadi Sorotan Netizen!

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DI tengah viralnya video bokep Rebecca Klopper, si aktris memilih berlibur ke Lombok. Beda dari kasus pada Mei 2023, Rebecca kini tetap aktif bermain media sosial. Potret terbaru yang dibagikan Rebecca Klopper pada Kamis (14/09/23) melalui Instagram Story rupanya mendapat komentar soal berat badan. Cewek 21 tahun ini disebut agak gemukan dalam potret tersebut. Tak […]

expand_less