Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » DITINGGAL Mudik Idul Fitri 2024, Rumah Warga Perawang Siak Dibongkar Maling

DITINGGAL Mudik Idul Fitri 2024, Rumah Warga Perawang Siak Dibongkar Maling

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Polisi membekuk tiga maling spesialis rumah kosong ditinggal mudik Idul Fitri 2024 di Perawang Siak. Ketiganya berinisial ZS (26), YR (22), dan FRA (25) warga Tualang.

Informasi dirangkum Ahad (21/04/24), penangkapan pelaku tindak pidana Curat dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Kejadian maling itu terjadi pada hari Senin, tanggal 15 April 2024, di Jalan Suka Ramai No 65, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi Melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, berdasarkan keterangan korban, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, korban bersama istri dan anak-anaknya tiba di rumah setelah pulang kampung sejak Kamis tanggal 12 April 2024.

Namun, saat tiba di rumah, mereka terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan pintu jendela kamar belakang terbuka dan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta mainan Play Station PS4 hilang dari dalam rumah.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, memerintahkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan barang bukti berupa 1 linggis berhasil diamankan. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Tualang, Kompol Arry, juga mengimbau,  jika meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya, dapat menitipkan di Polres atau Polsek terdekat. ,(Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Tampang Maling Meteran Air yang Resahkan Warga Dumai 

    Ini Tampang Maling Meteran Air yang Resahkan Warga Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Usai viral medsos tentang maraknya pencurian meteran air minum di Dumai, akhirnya polisi menangkap seorang tersangka. Informasi dirangkum Sabtu (14/02/26), Polsek Dumai Barat mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang terjadi pada hari Senin (09/02/26) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Nelayan Darat RT 11 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. […]

  • Musnahkan BB, Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi

    Musnahkan BB, Polres Inhil Blender Ribuan Pil Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHIL, detak24.com – Polres Inhil menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) nakorika jenis pil ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku, Jumat (28/10/22). Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, pada Ahad, 9 Oktober 2022 lada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti. Termasuk salah satu tempat karaoke di Wilayah Tembilahan Hulu. Pemusnahan barang bukti […]

  • DITINGGAL Pergi, Maling Preteli Rumah Warga Bukidtatuk Dumai

    DITINGGAL Pergi, Maling Preteli Rumah Warga Bukidtatuk Dumai

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dengan memanjat flavon, seorang maling inisial KW (23) berhasil gasak isi rumah warga Bukidtatuk Dumai yang ditinggal pemiliknya. Kerugian dialami korban capai Rp 25 juta. Data dirangkum, Selasa (19/03/24), tersangka maling tersebut beralamat di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Ia dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Barat saat sedang berada di Jalan […]

  • Tangkap 12 Tersangka, Polisi Lumpuhkan Geng Begal Duta Mas di Pekanbaru

    Tangkap 12 Tersangka, Polisi Lumpuhkan Geng Begal Duta Mas di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap 12 tersangka geng begal Duta Mas. Empat diantaranya berstatus pelajar. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, Kamis (20/06/24) mengatakan para pelaku geng begal membegal Jorgi Yohandres, Ahad (16/06/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban sedang berboncengan dengan temannya. “Korban habis mengisi bensin, di Jalan Soekaro Hatta. Sesampai di […]

  • STAF KONI Pekanbaru Enam Bulan Tak Gajian, Mereka Mengadu ke DPRD

    STAF KONI Pekanbaru Enam Bulan Tak Gajian, Mereka Mengadu ke DPRD

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah staf di Sekretariat KONI Kota Pekanbaru hingga kini belum menerima gaji sejak awal tahun 2023. Padahal, anggaran KONI Kota Pekanbaru sebesar Rp1,5 miliar sudah dicairkan sebagian olen BPKAD Kota Pekanbaru awal Juni 2023 lalu. Ada delapan staf yang kini belum menerima gaji dari KONI Pekanbaru sebagai tempat mereka bekerja. Namun, saat […]

  • Pengedar Bertato Terjun ke Sumur di Kampar, BB Ekstasi 90 Butir Dalam Boneka 

    Pengedar Bertato Terjun ke Sumur di Kampar, BB Ekstasi 90 Butir Dalam Boneka 

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pengedar ekstasi bertato inisial DM  (37) terjun ke sumur saat dikepung polisi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar. Informasi dirangkum, Selasa (20/08/24), dalam penggerebekan dilakukan Polda Riau itu berhasil diamankan 99 butir ekstasi dalam boneka, serta ganja 2,7 gram, Senin (10/08/24) dini hari. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti […]

expand_less