DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Bekuk 5 Tersangka, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Kg di Aceh

ACEH, detak24com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu 19 Kg di perairan Idirayeuk, Aceh Timur.

Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Bareskrim menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia yang diangkut dengan kapal nelayan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penindakan penyelundupan sabu tersebut berkat kerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai dan Polda Aceh. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.

“Diamankan lima tersangka yang berperan sebagai kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka), dan pengendali (1 tersangka),” kata Mukti dalam keterangannya kepada detikcom, dikutip, Jumat (19/04/24).

Total barang bukti yang disita sebanyak 19 kilogram sabu,” tambahnya.

Penyelundupan sabu ini digagalkan di perairan Idirayeuk, Aceh Timur, pada Kamis (04/04/24). Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal nelayan.

“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Indonesia, Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan Oskadon,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.

“Menurut pengakuan Tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta,” pungkasnya dikutip detak24com dari detikcom. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com