Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Ada Merk Corona dan Firaun, BNN Sita 80 Ribu Ineks di Desa Jangkang 

PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru : Ada Merk Corona dan Firaun, BNN Sita 80 Ribu Ineks di Desa Jangkang 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – BNN Provinsi Riau menyita 80 ribu butir ineks dalam serangkaian penggerebekan di Desa Jangkang Bengkalis. Petugas juga menangkap dua orang pengedar jaringan internasional di sana.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial MH dan AA. Adapun pil ekstasi jenis baru yaitu merk Tengkorak, Firaun dan Corona.

“Para pelaku ini memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis – Pekanbaru,” kata Charles dikutip, Rabu (28/02/24).

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/02/24). Dari tangan pelaku, petugas saat itu menyita 2.156 butir pil ekstasi merk Tengkorak.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

“Di situ sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA,” jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan bekas bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek Firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek Corona.

Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risma-Gibran Disodorkan ke DKI, Proyek Politik PDIP Menuju 2029

    Risma-Gibran Disodorkan ke DKI, Proyek Politik PDIP Menuju 2029

    • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA (DETAK24.C0M) – PDI Perjuangan mengorbitkan sejumlah kadernya yang kemungkinan diusung dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dua nama itu kemungkinan berpeluang ajukan partainya pada Pilkada DKI mendatang. “Bu Risma dalam kepemimpinan selama dua periode di […]

  • Toyota Hiace Tabrak Dum Truk, Lima Nyawa Melayang di Tol Permai Area Kandis

    Toyota Hiace Tabrak Dum Truk, Lima Nyawa Melayang di Tol Permai Area Kandis

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lima nyawa melayang dalam insiden lakalantas maut Toyota Hiace tabrak dum truk di Tol Permai KM 46+200 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (06/06/26). Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai KM 46+200 Jalur A, Kecamatan Kandis sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Selain tewas, lima orang lainnya lima luka-luka mendapatkan […]

  • Kabur hingga Banten, Polisi Tembak Pelaku Curas Maut di Kerumutan

    Kabur hingga Banten, Polisi Tembak Pelaku Curas Maut di Kerumutan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku berhasil diamankan di Kampung Kalapacagak, RT 02 RW 07, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono, bersama tim opsnal setelah melakukan […]

  • Pengganggu Bini Orang Tewas Mengenaskan, Luka Tusukan di Dada dan Perut 

    Pengganggu Bini Orang Tewas Mengenaskan, Luka Tusukan di Dada dan Perut 

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang berinisial YA (34) terkapar bersimbah darah dengan luka tusukan di perut dan dada, Jumat (12/12/25) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB. Penemuan mayat korban di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Bangkinang. Saat ditemukan, jasadnya tertindih becak motor. Beberapa saat kemudian, Satreskrim Polres Kampar menangkap BS (39), […]

  • Mobil Dilarang ‘Minum’ Pertalite Imbas BBM Naik, Cek Daftarnya di Sini!

    Mobil Dilarang ‘Minum’ Pertalite Imbas BBM Naik, Cek Daftarnya di Sini!

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai Sabtu siang, 3 September 2022. Dampaknya, beberapa merek mobil dengan mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi jenis BBM  tersebut.       Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait […]

  • Mesin Kapal Rusak, Warga Tiongkok Terdampar di Perairan Kepulauan Meranti

    Mesin Kapal Rusak, Warga Tiongkok Terdampar di Perairan Kepulauan Meranti

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang warga Tiongkok, Huang Zhigang (51) terdampar bersama kapal layar miliknya di perairan Kepulauan Meranti, Riau. Kejadian ini diakibatkan dinamo starter mesinnya yang mengalami kerusakan. Huang Zhigang mulai ditemukan terombang ambing di Perairan Centai, Kecamatan Pulau Merbau sejak, Senin (09/12/24). Kemudian, kapal layar yacht-nya ditarik menepi ke Selatpanjang dan bersandar di Pelabuhan […]

expand_less