Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

MANTAN Ketua KPU Bengkalis Dihukum 5,5 Tahun, Baca Vonis Hakim Selengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Vonis mantan Ketua KPU Bengkalis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, Rabu (07/02/24).

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Fadhillah Al Mausuly secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan,” ujar hakim.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayar dapat diganti kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, mantan Ketua KPU Bengkalis tersebut juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta dikurangi dengan barang bukti uang yang sudah dikembalikan saksi-saksi, subsidair 7 bulan penjara.

Atas hukuman itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dan Tomi Jepisa. “Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU) juga pikir-pikir,” kata Nofrizal.

Sebelumnya, JPU menuntut Fadhillah Al Mausuly dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (U kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

PU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900. Lalu, jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216.

Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Akibat perbuatan korupsi ini, timbul kerugian keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp 4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUHAMMADIYAH Pekanbaru Lebaran 21 April, Cek Daftar Lokasi Serta Khatib Salat Ied

    MUHAMMADIYAH Pekanbaru Lebaran 21 April, Cek Daftar Lokasi Serta Khatib Salat Ied

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Muhammadiyah di Tanah Air, termasuk di Kota Pekanbaru, akan melaksanakan Salat Id dan merayakan Lebaran Idul Fitri pada Jumat (21/04/24) mendatang. Hal tersebut berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 21 Januari 2023 yang menyatakan bahwa tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat tanggal 21 April 2023 serta tinggi bulan pada […]

  • Empat Calon Ketua Ditetapkan, Konferkab PWI Bengkalis Digelar 23 Juli 2024

    Empat Calon Ketua Ditetapkan, Konferkab PWI Bengkalis Digelar 23 Juli 2024

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis digelar Selasa 23 Juli 2024. Persiapan pun diklaim rampung jelang pelaksanaan kegiatan. Hal itu diungkapkan Agustiawan, Ketua Panitia Pelaksana Konferkab PWI Bengkalis, Kamis (18/07/24). Menurutnya, persiapan konferkab mencapai 90 persen dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan. “Alhamdulillah, berkat kerjasama kawan-kawan panpel, pengurus dan […]

  • Terpergok Beraksi, Dua Maling Sawit Tak  Berkutik di Tangan Nenek Lansia 

    Terpergok Beraksi, Dua Maling Sawit Tak  Berkutik di Tangan Nenek Lansia 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang maling sawit ‘angkat tangan’ saat terpergok pemilik kebun, seorang nenek lansia 65 tahun. Keduanya lalu diantar ke kantor polisi. Informasi dirangkum Jumat (25/04/25), dua pria berinisial MA dan DP ditahan di Mapolsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik warga dengan berat sekitar 150 kilogram. TKP di […]

  • Kenal Cewek Cantik Warga Meranti Darat Ini? Ia Sekarang di Penjara Polres Dumai

    Kenal Cewek Cantik Warga Meranti Darat Ini? Ia Sekarang di Penjara Polres Dumai

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Cewek cantik inisial WSA alias AI, warga Jalan Meranti Darat, Dumai terpaksa merasakan pengap penjara polisi. Ia ditangkap dalam kasus narkoba. Informasi dirangkum, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial WSA alias AI […]

  • 14 Orang Tewas Akibat Kapal Cepat Express Terbakar di NTT

    14 Orang Tewas Akibat Kapal Cepat Express Terbakar di NTT

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Kupang, detak24.com – Kapal Motor Exspress Cantika 77 terbakar di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 14 orang dipastikan meninggal dalam musibah itu, Selasa (25/10/22),      Kepala Kantor Badan Pencarian dan Pertolongan Kupang I Putu Sudayana SE.M.Ap menegaskan, hingga Senin malam pukul 23.00, total ada sebanyak 291 penumpang yang dievakuasi. “Rinciannya 277 orang […]

  • SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus komplotan jambret yang akhir-akhir ini sangat meresahkan. Seorang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MZA (21), MA (18), dan RP (22).Tiga jambret ini ditangkap setelah melakukan aksi jambret terhadap salah pekerja swasta. Mereka satu […]

expand_less