Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – PTUN Pekanbaru membatalkan SK Gubri, Syamsuar tentang pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024.

Keempat anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan berdasarkan SK Gubri, yakni Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung. Sehingga, mereka menggugat SK Gubri Syamsuar tersebut ke PTUN Pekanbaru.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri. Putusan disampaikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Jumat, 5 Januari 2024.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian,” kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dan pengangkatan pengganti Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung, batal. Memerintah Tergugat mencabut SK tersebut.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkan diri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum empat anggota dewan tersebut menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.

“Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami,” ujar Harris.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim. Dengan putusan ini, maka empat klien kami masih sah sebagai anggota dewan. Untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim,” pungkas Harris dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pengedar Sabu Terciduk Saat Tidur Lelap di Peranap

    Dua Pengedar Sabu Terciduk Saat Tidur Lelap di Peranap

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERANAP, detak24com – Dua pengedar sabu yakni AM (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT (45) alamat Desa Pesajian, Batang Peranap diringkus. Informasi dirangkum, Selasa (23/07/24), keduanya ditangkap pada Sabtu (20/07/24) lalu karena kedapatan memiliki diduga narkoba jenis sabu dengan berat 7,24 gram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas […]

  • ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

    ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHIL, detak24com – Aparat Kejari Inhil menahan empat tersangka korupsi gedung SMAN 1 Tembilahan tahun 2017. Salah seorang koruptor yang ditangkap adalah perempuan bernama Dian Anggraini (46), mantan Kabid SMA Disdik Riau. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim […]

  • Si Jago Merah Mengamuk di Batang Anai, Sebuah Ruko Terbakar

    Si Jago Merah Mengamuk di Batang Anai, Sebuah Ruko Terbakar

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG PARIAMAN, detak24.com –  Sebuah ruko bangunan di Korong Simpang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman terbakar pada Senin (24/08/26) pagi. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran dari pemilik kedai bernama Elvira Nora (46) pukul 08.35  WIB. Setelah menerima laporan unit pemadam kebakaran berangkat […]

  • TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

    TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Terhitung per Ahad 1 Oktober 2023, pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL). Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2023 Sedangkan tarif listrik untuk […]

  • DEMO, Parmasi Desak KPK dan Polri Usut Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

    DEMO, Parmasi Desak KPK dan Polri Usut Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Parlemen Mahasiswa Anti-Korupsi (Parmasi) meminta KPK dan Polri mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Meranti, Riau. Koordinasi Aksi Parmasi, Rifaldo dalam keterangan pers, yang dikutip Selasa (07/02/23), mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan tersebut melalui aksi yang digelar di KPK dan Mabes Polri. Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah, […]

  • PASCA KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Giliran Rumah Pribadi Adil dan FN Digeledah

    PASCA KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Giliran Rumah Pribadi Adil dan FN Digeledah

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MERANTI, detak24com – Tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kepulauan Meranti. Hari ini, Selasa (11/4/2023) giliran kediaman bupati nonaktif Muhammad Adil dan eks Kepala BPKAD Fitria Nengsih digeledah. Penggeledahan di rumah pribadi Muhammad Adil Jalan Pelajar Alahair dan rumah pribadi Fitria Nengsih Jalan Pembangunan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik KPK […]

expand_less