Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tiga petinggi BAZNas Dumai yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi zakat, dituntut berbeda. Bendahara atas nama Indra Syahril dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021, yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Dumai, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/23).

JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril, Bendahara BAZNas Dumai yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp 118.000.000, dan masih ada sisanya Rp 984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/23).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp 6.348.659.461.

Tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp 1.622.905.101. Sedianya, dana zakat disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerima, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.419.805.500, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARGA Sungai Menasib Rohil Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Waspadalah!

    WARGA Sungai Menasib Rohil Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Waspadalah!

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap EN (46), warga Jalan Melati, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Sungai Menasib Rohil gegara bakar lahan untuk menanam sawit. Informasi dirangkum, Jumat (22/03/24), petani sawit itu ditangkap pada Rabu, 20 Maret 2024 dalam kasus bakar lahan. Ia berencana menanam sawit pada bekas lahan terbakar, namun api justeru merembet ke lahan orang […]

  • Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kg, Dapat Selamatkan 878.361 Jiwa 

    Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kg, Dapat Selamatkan 878.361 Jiwa 

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/09/24). Barang haram senilai Rp 96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka yang sudah ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Riau. Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dengan dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan […]

  • SIMPAN Sabu dalam Gulungan Celana, Warga Rupat Terciduk di BTN Sunaryo Dumai

    SIMPAN Sabu dalam Gulungan Celana, Warga Rupat Terciduk di BTN Sunaryo Dumai

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai meringkus seorang pengedar sabu, saat melintas di Perumahan Griya Pulai Sakinah (BTN Sunaryo) Dumai. Data dirangkum, Sabtu (20/05/23), penangkapan tersangka pada Jumat (19/05/23) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka JH als Jok (27) sesuai KTP warga Desa Kadur Rupat Utara, Bengkalis ditangkap oleh Tim Opsnal Satres […]

  • Pengacara Brigadir J Pamit dan Minta Maaf, Kecewa dengan Presiden

    Pengacara Brigadir J Pamit dan Minta Maaf, Kecewa dengan Presiden

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada publik, lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya. Meski telah berusaha maksimal dengan mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu, akan tetapi kasus ini masih jalan ditempat. “Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf. Saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran […]

  • Enam WNI Meninggal, Bus Jamaah Umroh Terbakar di Arab Saudi 

    Enam WNI Meninggal, Bus Jamaah Umroh Terbakar di Arab Saudi 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bus membawa jemaah umrah Indonesia mengalami kecelakaan di Arab Saudi. Sebanyak WNI meninggal dunia, berikut fakta-faktanya. Dikutip, Sabtu (22/03/25) kecelakaan ini terjadi pada Kamis (20/03/25) pukul 13.30 waktu setempat atau 17.30 WIB petang di Wadi Qudeid (Madinah-Mecca Road). Bus terbalik lalu terbakar. Enam WNI Tewas Direktur PWNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bus […]

  • Atalya Rasakan Sesak Rindu Kenang Mendiang Eril, Jangan Terulang Lagi

    Atalya Rasakan Sesak Rindu Kenang Mendiang Eril, Jangan Terulang Lagi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Bandung, detak24.com – Kehilangan anak tercinta untuk selamanya tentu menjadi hal terberat yang dialami Atalia Praratya. Seperti diketahui sang putra, Eril ditemukan meninggal setelah hilang selama dua pekan di Sungai Aare, Swiss. Istri Ridwan Kamil ini telah mengikhlaskan kepergian putra tercintanya. Dia meyakini, jika ajal telah tiba, maka siapa pun tak bisa menghindar. “Jadi pada waktu itu yang membuat saya […]

expand_less