Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

KORUPSI Zakat, Tiga Petinggi BAZNas Dumai Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Teruk!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tiga petinggi BAZNas Dumai yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi zakat, dituntut berbeda. Bendahara atas nama Indra Syahril dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021, yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas Dumai, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU. “Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)” ujar Herlina, Senin (18/12/23).

JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp 176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Indra Syahril, Bendahara BAZNas Dumai yakni 3 tahun 6 bulan. Terdakwa dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp 118.000.000, dan masih ada sisanya Rp 984.019.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mardison mengagendakan sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (21/12/23).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam. Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp 6.348.659.461.

Tahun 2021 dari bulan Januari hingga 14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp 1.622.905.101. Sedianya, dana zakat disalurkan sebagaimana mestinya untuk 8 asnaf yang berhak menerima, tapi pelaksanaannya menyimpang.

Proses penyaluran di Baznas Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.

Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak menyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.419.805.500, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    KASUS Importir Gula, Kejagung Tangkap Bos PT SMIP Dumai

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejagung menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisial RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023. RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana […]

  • Oknum Wawako Aniaya Wartawan Terkait Pemberitaan, PJS Minta Kapolri Turun Tangan

    Oknum Wawako Aniaya Wartawan Terkait Pemberitaan, PJS Minta Kapolri Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA – Lagi-lagi wartawan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya. Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi wartawan yang jadi korban yakni  Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di […]

  • Aktifitas Bongkar Muat Bungkil Sawit di Kawasan Pelabuhan, Pelindo Dumai Tetap Prioritas Kesehatan Masyarakat

    Aktifitas Bongkar Muat Bungkil Sawit di Kawasan Pelabuhan, Pelindo Dumai Tetap Prioritas Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelindo Dumai tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan. Hal itu disampaikan GM Pelindo Dumai Jonathan Ginting, menyikapi adanya rencana aksi demonstrasi mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) yang merupakan gabungan organisasi dan LSM di Dumai ke PT Pelindo Regional Cabang Dumai yang mengangkat isu pencemaran udara akibat pengapalan bungkil […]

  • Pelindo Dumai Berharap Sekda Baru Kolaborasi dengan Dunia Usaha 

    Pelindo Dumai Berharap Sekda Baru Kolaborasi dengan Dunia Usaha 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Walikota Dumai H Paisal secara resmi melantik Fahmi Rizal SSTP MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Senin (03/11/25). Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 969/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Dumai. Acara diawali dengan pembacaan naskah pelantikan dan dilanjutkan pengucapan sumpah jabatan […]

  • Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    Dua Pengedar Diborgol, Polisi Sisir Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Baru dan Gurun Panjang Dumai. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda Kecamatan Bukit Kapur. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin […]

  • PANGKALAN Elpiji Kena Sanksi Tegas, Jual Gas 3 Kg di Atas HET – Warga Diminta Aktif Melapor

    PANGKALAN Elpiji Kena Sanksi Tegas, Jual Gas 3 Kg di Atas HET – Warga Diminta Aktif Melapor

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebanyak tiga pangkalan gas elpiji di Pekanbaru kena sanksi tegas Disperindag gegara menjual gas 3 Kg di atas HET. Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (10/02/23). Ia mengatakan, Pekanbaru sudah menetapkan HET gas elpiji 3 kg yaitu Rp18.000 per tabung. Dan kemarin, Disperindag mendapat informasi dari warga bahwa […]

expand_less