Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Vonis 12 tahun terdakwa korupsi suap HGU dan TPPU, M Syahrir dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah dipastikan mantan Kakanwil BPN Riau itu tak mengajukan banding, Kamis (12/10/23).

M Syahrir dipastikan tidak mengajukan banding atas suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari serta kasus TPPU. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang Kamis (31/08/23) lalu menghukum Syahrir dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU dari KPK.

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengatakan, hukuman terhadap Syahrir sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah,, yang bersangkutan tak mengajukan banding,” ujar Rosdiana, Kamis (12/10/23), ketika ditemui di PN Pekanbaru.

Rosdiana mengatakan, hingga tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim, Syahrir maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan permohonan banding. Otomatis, upaya hukum banding tidak bisa dilakukan lagi.

Dengan inkrahnya perkara yang menjerat Syahrir, selanjutnya jaksa akan melakukan eksekusi oleh jaksa eksekutif dari KPK. “Sudah habis waktu. Terdakwa tidak melakukan banding. Jadi kasusnya inkrah,” tutur Rosdiana.

Diberitakan, Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112 (Dolar Singapura) dan Rp 21.130.375.401 atau subsidair
3 tahun penjara.

Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp Rp 3,5 miliar yang dijanjikan dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari. Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) juga selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pemotor Tewas di Duri Riau, Laga Kambing

    Tiga Pemotor Tewas di Duri Riau, Laga Kambing

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Duri, detak24. com – Jalan lintas Duri-Pekanbaru Riau kembali meminta korban jiwa. Dalam peristiwa laga dua sepeda motor, tiga orang dinyatakan tewas di tempat. Tiga orang pengendara sepeda motor tewas di tempat tersebut usai terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Duri, Riau, Ahad (16/05/2022) sekitar pukul 20.20 WIB malam. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM […]

  • JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    JPU Kejari Dumai Tuntut Mati Napi Lapas Bengkalis, Kasus Narkotika di Hotel Grand Zuri 

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang napi Lapas Bengkalis dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika di parkiran Hotel Grand Zuri Dumai. Tiga terdakwa perkara narkotika dengan barbuk 1,5 kg sabu dan 2.669 butir pil ekstasi dituntut hukuman masing-masing dengan pidana penjara bervariasi. Baca juga : Akun Instagram Diuber, Link Video Bokep Jaksa Tasya Durasi 5 Menit Diburu […]

  • Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubri SF Hariyanto mengeluarkan SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau serta UMK untuk 12 kabupaten dan kota tahun 2026. UMP Riau 2026 yakni sebesar Rp 3.780.495,85. mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp 271.719,63 dari tahun sebelumnya. Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral […]

  • SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

    SAH! Putusan MK Tolak Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Final, putusan MK menolak gugatan materi yang diajukan PSI, terkait batas usia capres cawapres sesuai Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Anwar Usman […]

  • DISERANG Hacker Ransomware, OJK Minta Nasabah Bank BSI Tenang

    DISERANG Hacker Ransomware, OJK Minta Nasabah Bank BSI Tenang

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Masyarakat diminta tak panik dengan kabar hacker Ransomware meretas data Bank BSI (Bank Syariah Indonesia). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik. Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae. Ia menyebut saat ini layanan Bank BSI sudah bisa berjalan normal secara bertahap […]

  • Sempat Viral, Polisi Tangkap Spesialis Maling Karpet Sajadah Masjid dan Musala di Dumai 

    Sempat Viral, Polisi Tangkap Spesialis Maling Karpet Sajadah Masjid dan Musala di Dumai 

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka, Malik Asip Ali (47), warga Rohil diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian karpet sajadah di sejumlah masjid dan musala Dumai. Pengungkapan kasus yang sempat viral ini, bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda. Pertama, Musala Al Karamah di […]

expand_less