Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Vonis 12 tahun terdakwa korupsi suap HGU dan TPPU, M Syahrir dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah dipastikan mantan Kakanwil BPN Riau itu tak mengajukan banding, Kamis (12/10/23).

M Syahrir dipastikan tidak mengajukan banding atas suap pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari serta kasus TPPU. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang Kamis (31/08/23) lalu menghukum Syahrir dengan pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU dari KPK.

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus mengatakan, hukuman terhadap Syahrir sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah,, yang bersangkutan tak mengajukan banding,” ujar Rosdiana, Kamis (12/10/23), ketika ditemui di PN Pekanbaru.

Rosdiana mengatakan, hingga tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan majelis hakim, Syahrir maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan permohonan banding. Otomatis, upaya hukum banding tidak bisa dilakukan lagi.

Dengan inkrahnya perkara yang menjerat Syahrir, selanjutnya jaksa akan melakukan eksekusi oleh jaksa eksekutif dari KPK. “Sudah habis waktu. Terdakwa tidak melakukan banding. Jadi kasusnya inkrah,” tutur Rosdiana.

Diberitakan, Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain penjara, hakim juga menghukum Syahrir membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menambah hukuman dengan membebankan Syahrir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 112 (Dolar Singapura) dan Rp 21.130.375.401 atau subsidair
3 tahun penjara.

Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp Rp 3,5 miliar yang dijanjikan dari Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari. Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) juga selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih dari TJSL Perusahaan, Program MALIKA PDC Mengajak Masyarakat Kelola Jelantah Guna Hasilkan Rupiah

    Lebih dari TJSL Perusahaan, Program MALIKA PDC Mengajak Masyarakat Kelola Jelantah Guna Hasilkan Rupiah

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) melalui misi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar Pelatihan dan Pengolahan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi dan Sabun dalam program Mari Kelola Jelantah Kita (MALIKA). Pembukaan program berlangsung di Balai Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (7/8/2025). Acara dihadiri Asisten […]

  • Jenazah Eril Utuh Faktor Sungai  Aare Swiss Dingin serta Minim Fauna

    Jenazah Eril Utuh Faktor Sungai  Aare Swiss Dingin serta Minim Fauna

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ridwan Kamil mengungkap alasan ilmiah jenazah Eril ditemukan dalam keadaan utuh, meski dua pekan lebih tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss. Yakni, karena pengaruh suhu air sungai yang dingin serta minim fauna. “Sungai Aare yang sedingin kulkas dan minim fauna, membuat jasadnya setengah membeku, sehingga tetap utuh, lengkap, walaupun berada di dasar sungai […]

  • Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit Jalan Sepakat Bukit Kapur 

    Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit Jalan Sepakat Bukit Kapur 

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba terciduk di kawasan kebun sawit Jalan Sepakat, Bukit Kayukapur, Dumai. Bersama tersangka, polisi menyita sabu 10,37 gram. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemilikan narkotika jenis sabu pada hari Ahad, 18 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.23 WIB di area perkebunan sawit Jalan Sepakat […]

  • Makeup Natural Luna Maya Tuai Pujian Selangit 

    Makeup Natural Luna Maya Tuai Pujian Selangit 

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Penampilan Luna Maya saat resepsi hari kedua pernikahannya dengan Maxime Bouttier berhasil mencuri perhatian publik. Mengenakan gaun putih klasik dengan detail square neckline dan veil panjang menjuntai, ia tampil memesona dalam balutan riasan bergaya glaze skin. Riasan tersebut merupakan. karya makeup artist internasional, Archangela Chelsea, yang dikenal lewat sentuhan makeup natural dan elegan. Chelsea menghadirkan tampilan Luna […]

  • CUACA Panas Berbahaya bagi Kulit, Ini Dampak dan Solusinya

    CUACA Panas Berbahaya bagi Kulit, Ini Dampak dan Solusinya

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    CUACA panas akibat paparan UVA dan UVB dari sinar matahari berbahaya untuk kulit. Dapat merusak DNA sel kulit yang menyebabkan kanker kulit dan penuaan dini. “Paparan UVA dan UVB yang tidak terlindungi dapat merusak DNA dalam sel kulit, menghasilkan cacat genetik, kemudian menyebabkan kanker kulit dan penuaan dini,” kataDokter spesialis kulit dr Arini Widodo, SpKK, […]

  • Keterangan Foto: Pelajar SMA Negeri 3 Bangko Pusako tampak bahagia usai mendapatkan helm dan cinderamata dalam kegiatan Kampanye Keselamatan PHR di Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/12/2022).

    Kampanye Keselamatan, PHR Edukasi Pelajar di Rohil Berkendara yang Aman

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melaksanakan kampanye keselamatan berkendara dan sosialisasi keselamatan di area objek vital nasional bagi siswa-siswi di SMA Negeri 3 Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/12/2022). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi siswa-siswi agar tertib berlalu lintas dan memperhatikan aturan-aturan keselamatan di jalan raya, serta di wilayah operasi PHR. […]

expand_less