DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

RATUSAN Masyarakat Hadiri Sidang Kasus Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek

BANGKINANG, detak24com  – Lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar yang ditetapkan sebagai terdakwa penyegelan pintu masuk kantor desa setempat menjalani sidang perdana di PN Bangkinang, Rabu (02/08/23).

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sebagai kuasa hukum warga, serta ratusan warga yang simpatik kepada tersangka.

Untuk diketahui, Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.

Usai sidang, Suroto mengatakan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. “Terhadap dakwaan yang dibacakan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi atau bantahan, karena kami ingin cepat prosesnya,” kata Suroto.

Ia menambahkan, bahwa selanjutnya pada Selasa (08/08/23) sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Kami dari Tapak dari awal menyayangkan kenapa perkara ini bisa naik. Suatu hal yang berlebihan menaikkan perkara ini. Persoalannya hanya orang demo, tidak ketemu dengan kepala desa, dia kecewa terus dia segel dengan triplek. Yang rusak tak ada, aktifitas di kantor desa tetap berjalan kok,” katanya.

Maka, tim Tapak sendiri, kata Suroto berharap hakim dengan hati nuraninya dapat memutus bebas kelima orang terdakwa tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya, lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar. Status tersangka tersebut gara-gara kelima warga tersebut memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat.

Kelima tersangka tersebut adalah masing-masing Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Kelima orang warga itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjukrasa pada Sabtu (3/9/ 2022).

Unjukrasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan sebagai bentuk protes atas dugaan diperjualbelikanya ratusan hektar tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek kepada oknum perusahaan. “Dari data yang kami dapat ada belasan miliar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut,” kata Suroto,

Mereka menduga penetapan kliennya sebagai tersangka yang hanya karena memakukan triplek bertuliskan SEGEL tersebut sangat dipaksakan.

“Karena awalnya dalam proses penyelidikan, klien kami dituduh memecahkan kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada Sabtu 3 September 2022 pukul 09.00 Wib saat aksi unjukrasa tersebut. Akan tetapi tuduhan tersebut dapat kami bantah dengan menunjukkan foto dan video lengkap,” ulasnya.

Setelah tuduhan pengrusakan terhadap kaca–kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek dapat dibantah dengan bukti–bukti akurat, kemudian penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada tersangka.

“Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan ‘DISEGEL’ yang dipakukan ke kusen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek saat unjukrasa. Peristiwa inilah yang membuat lima orang klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Tapak lagi.

Para advokat ini mengatakan kalau kliennya sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, hanya karena memakukan triplek di kusen pintu masuk Kantor Desa Senama Nenek. Sebab apa yang dilakukan warga tersebut tidak ada mengakibatkan kerusakan, melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut.

Tim Tapak juga mengungkap fakta lain bahwa saat penyegelan terjadi kantor desa tersebut memang sedang tidak difungsikan. Karena Kantor Desa Senama Nenek sedang direnovasi, dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.

“Penyegelan yang dilakukan klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya. Meski sudah beberapa kali diundang oleh  pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat mereka kepada oknum perusahaan,” tutupnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “RATUSAN Masyarakat Hadiri Sidang Kasus Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek

  1. Ping-balik: bonanza178
  2. Ping-balik: Alexander Debelov
  3. Ping-balik: Aviator
  4. Ping-balik: baby joanna
  5. Ping-balik: เมโสแฟต

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *