DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Tahan Komisioner KPU Bengkalis, Korupsi Dana Hibah Pemilu

BENGKALIS, detak24com – Polisi menetapkan komisioner sekaligus mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly (42), sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilu tahun anggaran 2020.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (02/08/23) mengatakan, selain menetapkan sebagai tersangka Fadhilah yang masih aktif sebagai salah satu Komisioner KPU Bengkalis juga ditahan kepolisian sejak Senin (31/07/23).

“Polisi menduga terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran oleh KPU dari Pemkab Bengkalis dari total sebesar Rp 40 miliar untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara mencapai Rp 4,592 miliar lebih.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku pengelola keuangan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

“Tersangka FM sebagai Ketua KPU ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah. Bahwa sebagai Ketua KPU berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis,” ungkapnya.

Informasi tambahan, Fadhillah Al Mausuly menjabat sebagai Ketua KPU Bengkalis dilantik Selasa (05/03/19) silam di Jawa Barat, hingga berakhir Sabtu (25/06/22) lalu. Melalui rapat pleno, jabatan Ketua KPU Bengkalis saat ini dipegang oleh Elmiawati Safarina.

Dari kasus ini, Polres Bengkalis sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran, MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “POLISI Tahan Komisioner KPU Bengkalis, Korupsi Dana Hibah Pemilu

  1. Ping-balik: 12 gauge slugs
  2. Ping-balik: sexy girl
  3. Ping-balik: https://stealthex.io
  4. Ping-balik: dark168
  5. Ping-balik: directory
  6. Ping-balik: 1win
  7. Ping-balik: pg168
  8. Ping-balik: follow link
  9. Ping-balik: clothing manufacturer
  10. Ping-balik: Sweet Bonanza casino
  11. Ping-balik: click for more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *