Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » ALWANI Fitra Jaya : ‘Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online’ 

ALWANI Fitra Jaya : ‘Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online’ 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering dikenal dengan nama panggilan BPJamsostek terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta. 

Salah satu bentuk program yang diberikan BPJamsostek, dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

“Tidak jarang, pekerja yang sudah berstatus non aktif dari pekerjaannya ingin langsung mencairkan dana JHT yang dimilikinya dan belum mengetahui bahwa tata cara pengambilannya yang sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja secara online,” ujar Alwani, Jumat (28/04/23).

Klaim JHT secara online ini sendiri, diutarakan Alwani, dapat dilakukan melalui dua platform, yang pertama aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna IOs dan yang kedua melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

Untuk penggunaan JMO, dijelaskan Alwani, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo 10 Juta Rupiah dengan ketentuan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus non aktif di perusahaan tempat bekerja, selanjutnya peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online.

Selain JMO, untuk klaim saldo JHT di atas 10 Juta Rupiah, peserta dapat mengakses website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. Handphone, Alamat Domisili, Alamat Email Aktif, No. Rekening, dan Nama Ibu Kandung. Setelah mengisi data diri, beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan Surat Keterangan dari Perusahaan (Apabila mengundurkan diri dari perusahaan).

Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian. 

Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan. Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.

Masih kata Alwani, proses klaim JHT peserta BPJamsostek sekarang lebih mudah, karena sudah dapat dilakukan secara online ini merupakan bentuk inovasi atas Pelayanan Prima dari BPJamsostek untuk mempermudah akses kepada peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT mereka. Oleh sebab itu diharapkan seluruh peserta dapat mengakses website tersebut.

“Semoga dengan adanya fitur online dari aplikasi JMO dan website Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat lebih mempermudah akses para peserta dalam proses klaim saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang,” tutup Alwani.(rilis)

 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Akibat gangguan layanan pusat data nasional, PPDB online jenjang SMPN di Dumai disepakati offline atau langsung. Gangguan Internet mengakibatkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di 6 SMPN di Kota Dumai terganggu. Bahkan Website ‎ppdb.dumaikota.go.id tak bisa di akses sejak 20 Juni 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai  menggelar rapat […]

  • Mangsa Ternak Sapi, Harimau Teror Warga Lunang Sumbar

    Mangsa Ternak Sapi, Harimau Teror Warga Lunang Sumbar

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESSEL, detak24com – Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali diresahkan oleh serangan harimau. Kali ini, seekor ternak sapi milik warga Nagari Sindang jadi korban keganasan satwa itu. Ini merupakan insiden ketiga dalam beberapa bulan terakhir, di mana harimau memangsa ternak sapi warga. Bangkai sapi malang tersebut ditemukan pertama kali pada  Ahad (16/06/24). Menyusul penemuan […]

  • Media Swiss Soroti Komen Buruk Netizen Indonesia Tentang Sungai Aare, Pasca Hilangnya Eril

    Media Swiss Soroti Komen Buruk Netizen Indonesia Tentang Sungai Aare, Pasca Hilangnya Eril

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan warga negara lain. Termasuk Swiss, tempat Eril dinyatakan hilang setelah terbawa arus ketika berenang di Sungai Aare bersama keluarga dan kerabatnya. Belum lama ini, media Swiss  menyoroti aksi warganet Indonesia yang membanjiri rating buruk Sungai Aare di Google Maps. Dikutip Ahad […]

  • MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

    MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat nyapres. Hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila […]

  • PEMPROV Riau Tuntas Evaluasi APBDP 2023 Dumai, Pekanbaru dan Pelalawan

    PEMPROV Riau Tuntas Evaluasi APBDP 2023 Dumai, Pekanbaru dan Pelalawan

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau hingga saat ini sudah menyelesaikan evaluasi APBDP 2023 untuk tiga kabupaten dan kota. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Sekretaris Ispan S Syahputra mengatakan, APBDP 2023 kabupaten kota yang telah selesai dievaluasi tersebut yakni milik Pemerintah Kota Pekanbaru, Dumai dan Kabupaten Pelalawan.  “Yang sudah […]

  • Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – BPBD Riau menerima laporan terjadinya pasang rob di wilayah Tembilahan, Inhil. Peristiwa itu dipicu oleh tingginya curah hujan yang berlangsung beberapa hari terakhir serta naiknya permukaan air laut. Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal menyebut, banjir rob tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Lokasi terdampak dilaporkan sama dengan […]

expand_less