WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – ST alias Alul (28 tahun), warga Rimba Melintang yang tertangkap sebelumnya atas atas kasus curanmor, ternyata juga sebagai pelaku pencurian motor honorer RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Ahad (25/06/23), Honda merk Beat Street milik honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana Putra (21 tahun) hilang pada Kamis (11/06/23 sekira jam 14.00 WIB.
“Ada seorang otak pelaku yang berperan selaku pemesan barang curian inisial BT alias Ibeh (43 tahun) alamat Jalan S Solam Kelurahan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang Rohil. Ia ditangkap pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Juliandi.
Untuk kronologis, terjadi saat korban sedang bekerja di RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Ia memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna hitam di parkiran rumah sakit tersebut. Kemudian saat istirahat siang pelapor keluar dari dalam ruangan rumah sakit dan istirahat di pos jaga.
“Ketika pelapor hendak mengambil kendaraannya ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian itu pelapor ini mengalami kerugian Rp 13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Polisi melakukan interogasi terhadap tersangka ST di Polsek Rimba Melintang. Ianya mengaku telah melakukan pencurian sepeda Motor di RSUD dr Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor Merk Honda Beat oleh saudara BT alias Ibeh.
Sepeda motor hasil curiannya itu sudah diantarkannya kepada saudara BT alias Ibeh ke rumahnya di Kecamatan Rimba Melintang. Kemudian saudara BT alias Ibeh menjualkan sepeda motor tersebut kepada saudara D (DPO) dengan cara menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam mobil Innova.
“Tersangka BT ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan interogasi ia mengaku. Pada handphone android merk Oppo milik tersangka, ada bukti ia menghubungi ST alias Alul dan D serta foto transfer bank BRI hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp 2 juta rupiah. Kedua tersangka positif mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya.(hmspol/d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











