ADA-ADA Saja! Warga Batsol Rekam Teman Saat Mandi dan Buang Air, Diposting di FB
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Entah hanya usil, Wahyudi Pohan warga Bathin Solapan (Batsol Bengkalis merekam temannya saat mandi dan buang air. Videonya pun diposting di Facebook.
Akibat keusilannya itu, hakim PN Bengkalis menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan menyebarluaskan pornografi di media sosial.
Vonis dibacakan majelis hakim Senin (19/06/23), selain pidana penjara setelah dipotong masa tahanan, terdakwa ini juga wajib membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair kurungan 3 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa HP, dua unit simcard, akun Medsos milik pelaku dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum (PU), agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
“Atas putusan yang sudah dibacakan, baik terdakwa dan PU masih menyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis, Jumat (23/06/23).
Sebelumnya Yudi didakwa bersalah karena telah membuat akun Medsos sekitar November 2022 sampai dengan Januari 2023 bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Gg Kakap Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis memposting video dan foto korbannya SR saat mandi tanpa busana, dan sedang buang air kecil. Korban merupakan teman dekat terdakwa.
Postingan itu disaksikan oleh warganet yang mengenali korban. Selanjutnya korban SR melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












