Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kuatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Bawaslu bakal sulit melakukan pengawasan.

“Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu,” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut.

Beleid itu akan segera diundangkan. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014.

Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan Capres-Cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye. Peserta Pemilu hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan laporan akhir yang dinamakan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Fadli menjelaskan, dana hasil kejahatan akan mudah mengalir kepada peserta pemilu karena tidak ada lagi instrumen pelaporan, yakni LPSDK. Padahal, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.

Dia pun meragukan klaim Bawaslu yang mengaku tetap bisa melakukan pengawasan dana kampanye dengan membandingkan LADK dan LPPDK. Sebab, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan hanya menggunakan instrumen pelaporan awal dan akhir itu karena data pembandingnya tidak ada, yakni LPSDK yang dilaporkan di tengah tahapan kampanye.

Fadli menambahkan, penghapusan LPSDK tidak hanya akan membuka celah masuk uang hasil kejahatan, tapi juga membuat peserta pemilu berpeluang melanggar berbagai ketentuan lainnya. Beberapa di antaranya ketentuan soal batas maksimal dana sumbangan dan larangan menerima sumbangan dari pihak asing.

“Dengan dihapusnya instrumen LPSDK, maka Bawaslu tidak bisa mengecek peserta pemilu yang melanggar ketentuan sumbangan kampanye. Akhirnya, Bawaslu tidak bisa menjatuhkannya sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” kata Fadli.

Dia pun mempertanyakan apa sebenarnya motif KPU menghapus ketentuan tersebut. “Saya enggak tahu apakah penghapusan ini karena memang perspektif KPU yang bermasalah, atau ini sedang menjalankan pesan dari kekuatan politik, pesanan tertentu, saya tidak tahu,” kata Fadli menambahkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui bahwa penghapusan LPSDK itu akan membuat pihaknya sulit melakukan pengawasan. Kendati begitu, pihaknya tetap akan berupaya optimal mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dengan membandingkan LADK dan LPPDK.

Bagja pun mengungkap potensi masalah yang akan terjadi, yakni aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk sumbangan kampanye kepada peserta pemilu. Lantaran tidak ada instrumen LPSDK, pihaknya akan mengandalkan laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena nggak mungkin dilaporkan lah dana-dana bermasalah itu, baik di LADK maupun LPPDK,” ujar Bagja, Senin (12/6/2023). Penindakannya nanti akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU RI saat rapat dengan Komisi II DPR pada akhir Mei lalu, menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan LPSDK dihapus karena instrumen tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. LPSDK dihapus juga karena sulit menempatkan jadwal penyampaiannya lantaran masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari saja ( 28 November 2023-10 Februari 2024).

KPU juga berdalih bahwa penghapusan LPSDK dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye bakal termuat semuanya dalam LADK dan LPPDK.(CAKAPLAH/Republika)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Hotspot Terpantau di Dumai, BMKG Ingatkan Jangan Bakar Lahan 

    Tiga Hotspot Terpantau di Dumai, BMKG Ingatkan Jangan Bakar Lahan 

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – BMKG mendeteksi tiga hotspot di wilayah Dumai. Temuan ini menempatkan Riau dalam posisi waspada terhadap potensi karhutla. Informasi tersebut disampaikan Mary Frystine, petugas BMKG Pekanbaru. Berdasarkan pantauan satelit pada Selasa (06/05/25) petang, dari total 16 titik panas yang terdeteksi di Pulau Sumatera, Riau menyumbang tiga titik yang seluruhnya berada di Dumai. “Hari […]

  • BOM BANDUNG di Mapolsek Astanaanyar Renggut Dua Nyawa

    BOM BANDUNG di Mapolsek Astanaanyar Renggut Dua Nyawa

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BANDUNG, detak24.com – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengonfirmasi ada 10 orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Dari 10 korban itu, delapan korban merupakan anggota polisi, satu warga sekitar, dan satu pelaku. Adapun satu polisi gugur dan pelaku tewas. […]

  • Warga Inhil Diringkus Polisi, Setelah 7 Kali Mencuri

    Warga Inhil Diringkus Polisi, Setelah 7 Kali Mencuri

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24.com – Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AR (40). Ia ditangkap setelah berhasil beraksi di salah satu rumah korbannya di Jalan Lingkar Jadi Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSI melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, berdasarkan dari hasil interogasi diketahui pelaku […]

  • BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku sudah melihat video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus kliennya dengan seorang perempuan. Hakim Wahyu Iman merupakan ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, pengacara Ferdy Sambo, Arman memilih tak banyak berkomentar soal video viral tersebut. Ia […]

  • BUKAN Adu Domba, Strategi Pemenangan Ganjar di Riau dengan Pesan Kebaikan

    BUKAN Adu Domba, Strategi Pemenangan Ganjar di Riau dengan Pesan Kebaikan

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Riau, Zukri Misran mengatakan, kemenangan Ganjar Pranowo di Riau merupakan target utama di Pilpres 2024. Namun, diibaratkan sepak bola, Zukri mengatakan bahwa formasi yang disiapkan tidak dengan cara menyerang lawan. “Kita yang penting itu adalah kontestasi kebaikan,” kata Zukri, Kamis (24/8/2023). […]

  • Meet Jo Jo, Body Positive Model and Cousin of Gigi

    Meet Jo Jo, Body Positive Model and Cousin of Gigi

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

expand_less