Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » RUSAK Fungsi Sungai, Perusahaan di Pelalawan Terancam Pidana

RUSAK Fungsi Sungai, Perusahaan di Pelalawan Terancam Pidana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Pembuatan atau perubahan tanggul dan kanal yang diduga terjadi di Sungai Ara saat ini, tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang maka bisa dipidana.

Penegasan ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, dikutip Ahad (11/06/23). Menurutnya, sungai merupakan kekayaan negara dan milik negara yang harus dijaga bersama. Itu meliputi air mau pun keberlangsungan mahkluk hidup dan biota sungai di dalamnya.

“Jadi kalau sampai mengubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang undang maka bisa dipidana. Karena itu melawan hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai,” tandasnya.

Dia mengatakan, selain tak diperbolehkan juga sungai tersebut harus dipulihkan kembali. Pasalnya, untuk mengelola sungai itu ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Jika perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu sudah menyalahi dan bisa dipidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan turun langsung ke Desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang diduga telah dirusak lingkungan dan diubah bentuk sungai tersebut oleh perusahaan,” tegasnya.

Terkait hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan, Joe Kampe, mengecam keras proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak mengantongi izin rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dan tidak adanya Amdal ini. 

“Kita tak begitu tahu berapa besar kerusakan yang disebabkan pembuatan tanggul di Desa Sungai Ara dari program CSR perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan kerinci itu,” katanya.

Lanjutnya, tapi dia menyayangkan pembuatan tanggul itu tidak melibatkan unsur Pemkab dan Ninik Mamak. Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sungai Ara. Untuk persoalan ini, pihaknya sudah menyurati Bupati-Wabup Pelalawan untuk menurunkan secepatnya tim Investigasi dari pakar lingkungan dan Gakkum KLHK. Untuk meninjau langsung dugaan kerusakan Sungai Kampar ini.

“Kami menyambut baik kedatangan pakar Lingkungan di desa kami agar dapat pencerahan Terkait persoalan ini, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum yang merusak lingkungan hidup khususnya sungai dan hutan di Kabupaten Pelalawan,” imbuhnya.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pulau di Kepri Dijual Via Internet, Anggota DPR RI Murka 

    Empat Pulau di Kepri Dijual Via Internet, Anggota DPR RI Murka 

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengusut tuntas dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs asing Private Islands Online. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia mencurigai ada pihak yang secara sengaja memberikan […]

  • Kondisi Jokowi Kian Parah, Warga: Cepat Sembuh Pak!

    Kondisi Jokowi Kian Parah, Warga: Cepat Sembuh Pak!

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, detak24com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merayakan ulang tahun ke-64. Sejumlah warga mendatangi rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (21/06/25). Dilansir dari detikJateng, perayaan ulang tahun digelar secara sederhana di depan rumah Jokowi. Sejak pagi, warga dan relawan mulai berdatangan membawa tumpeng dan kue. Tikar serta kursi disiapkan di […]

  • SUKSESKAN Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Sambang Kunjungi Pos Ronda 

    SUKSESKAN Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau Gelar Patroli Sambang Kunjungi Pos Ronda 

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Guna mensukseskan Pemilu 2024, Ditlantas Polda Riau gelar Patroli Sambang dengan mengunjungi pos ronda. Ada hal yang menarik di tengah larut malam pada Pos Ronda 07 Gang Lumba-lumba, Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Sabtu (03/02/24). Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril SPd MM melakukan kunjungan mendadak saat patroli Blue Light di […]

  • TERLILIT Utang Emak-emak di Pekanbaru Nekat Bunuh Diri, Untung Ketahuan Pak Polisi!

    TERLILIT Utang Emak-emak di Pekanbaru Nekat Bunuh Diri, Untung Ketahuan Pak Polisi!

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tenayan Raya berhasil mencegah upaya bunuh diri, yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di pinggir Jalan Singgalang, Pekanbaru. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, korban merupakan seorang IRT yang sudah memiliki dua orang anak. “Aksi penyelamatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Tangkerang Timur, AIPDA Bagus Kuncoro, sementara korbannya […]

  • VIRAL Tujuh Dosen Ludahi Rektor UIN Suska Pekanbaru, Ini Faktanya!

    VIRAL Tujuh Dosen Ludahi Rektor UIN Suska Pekanbaru, Ini Faktanya!

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masih ingat video viral cekcok mulut antara Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Hairunas Rajab dan sejumlah dosen beberapa waktu lalu. Hari ini, Selasa (19/09/23) di Hotel Royal Asnop, tujuh dosen UIN Suska memberikan klarifikasi bantahan. Ketujuh dosen tersebut adalah Iskandar Amel, Irwanda, Rony Riansyah, M Nuh, Alimudin, […]

  • Berhenti Mengajar, Eks Guru di Rengat Nekat Jadi Pengedar Sabu

    Berhenti Mengajar, Eks Guru di Rengat Nekat Jadi Pengedar Sabu

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menangkap eks guru inisial SE (42) dalam kasus narkotika di Rengat. Ia bersama rekannya tersangka RSD terciduk Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Sebuah pondok diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba. Penggerebekan itu terjadi Selasa (16/09/25) petang […]

expand_less