Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » INGIN Daftar PPG Daljab 2023? Cek  Persyaratan, Cara dan Jadwal di Sini!

INGIN Daftar PPG Daljab 2023? Cek  Persyaratan, Cara dan Jadwal di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24com – Kemdikbud Risti membuka pendaftaran PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) 2023. Pendaftaran PPG Daljab dibuka sejak tanggal 30 Mei 2023 melalui laman laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Adapun yang boleh mengikuti seleksi PPG Daljab adalah para guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek);
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. Sehat secara jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

PPG Daljab atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang digelar dalam rangka mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang mempunyai bakat serta minat untuk menjadi guru supaya dapat menguasai kompetensi guru secara menyeluruh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023

Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, syarat untuk pendaftaran PPG Daljab 2023 yaitu:

Syarat administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Syarat Administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

Cara Registrasi Akun SIMPKB untuk Daftar PPG Daljab 2023

Sementara itu, berikut ini cara untuk registrasi akun SIMPKB untuk mendaftar PPG Daljab 2023:

  1. Buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik “Registrasi Akun GTK”;
  2. Kemudian lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir dan klik konfirmasi “Saya bukan robot”;
  3. Lalu klik “Register”;
  4. Kemudian konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;
  5. Lalu cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru (sesuai yang terlihat di layar).

Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023

Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 sebagai berikut:

  • Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023

Demikian informasi tentang PPG Daljab 2023. Semoga bermanfaat bagi pembaca detak24com.(Tirto.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS : Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

    BREAKING NEWS : Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BANDUNG, detak24.com – Ledakan bom terjadi di Mapolsek Astanaanyar Bandung. Aksi tersebut diduga teror bom bunuh diri, Rabu (07/12/22) pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar. “Iya di Astana Anyar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi. “Dugaan […]

  • IRT di Rumbai Pekanbaru Tewas Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya!

    IRT di Rumbai Pekanbaru Tewas Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya!

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TN (43) tewas di sebuah rumah Jalan Ikan Lele, Kelurahan Muara Fajar Timur, Pekanbaru. Korban tewas usai dipukul menggunakan papan. Ternyata pelaku pembunuhan tersebut merupakan selingkuhan korban. Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan, pelaku berinisial FA (34) itu nekat membunuh lantaran korban meminta bantuan biaya anak mereka yang […]

  • Nenek 60 Tahun Dihabisi Mantan Menantu di Rumbai Pekanbaru 

    Nenek 60 Tahun Dihabisi Mantan Menantu di Rumbai Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nenek 60 tahun bernama Dumaris Boru Sitio dihabisi mantan menantu perempuannya di Rumbai, Pekanbaru. Polisi menemukan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan menewaskan Dumaris Boru Sitio Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, mantan menantu perempuan korban berinisial AF terlibat dalam […]

  • KAPOLRES Dumai dan Kabag Ops Pimpin Pemadaman Karhutla di Gurun Panjang

    KAPOLRES Dumai dan Kabag Ops Pimpin Pemadaman Karhutla di Gurun Panjang

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolres Dumai memimpin upaya pemadaman karhutla di Simpang Sakel RT. 001 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Rabu (02/08/23). Dirilis detak24com, Kamis (03/08/23), Kapolres Dumai bersama Kabag Ops Polres Dumai Kompol Yohanes Basri SPI dan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH langsung membawa peralatan yang telah disiapkan untuk melakukan pemadaman […]

  • KEMBALI JADI TERSANGKA, Indra Muchlis Adnan Jalani Tahanan Kota

    KEMBALI JADI TERSANGKA, Indra Muchlis Adnan Jalani Tahanan Kota

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    INHIL, detak24.com – Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kembali menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tahanan kota. Indra Muchlis Adnan terlibat dalam korupsi dana penyertaan modal ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2005 sebesar Rp4,2 miliar. “Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus […]

  • KADISKES Kampar Kena OTT Polda Riau Ternyata Punya Harta Segini!

    KADISKES Kampar Kena OTT Polda Riau Ternyata Punya Harta Segini!

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    KAMPAR, detak24com – Terungkap harta kekayaan Kadinkes Kampar kena OTT Polda Riau atas nama Zulhendra Das’at, yang terciduk beberapa hari lalu di rumahnya. Dikutip dari LHKPN KPK, Kamis (18/05/23), hanya ada seseorang yang melaporkan harta kekayaan atas nama Zulhendra Das’at. Selain itu, dalam LHKPN itu tak tertera jabatan dari dinas mana nama Zulhendra Das’at ini. […]

expand_less