ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan
INHIL, detak24com – Aparat Kejari Inhil menahan empat tersangka korupsi gedung SMAN 1 Tembilahan tahun 2017. Salah seorang koruptor yang ditangkap adalah perempuan bernama Dian Anggraini (46), mantan Kabid SMA Disdik Riau.
Tindakan para tersangka merugikan negara Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Inhil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/05/23) sekitar pukul 16.15 WIB.
Keempat tersangka itu adalah Khairil Anwar (60) selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggraini (46) selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti (43) selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah dan Syamsudin Sitorus (60) selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Para tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Tersangka KA, MPL dan SS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara tersangka DA ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Haza Putra, didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana.
Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan proses tahap II, maka penahanan tersangka jadi kewenangan Jaksa Penuntut. Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, red) untuk disidangkan,” jelas Haza Putra.

11 thoughts on “ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan”