Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

KORUPSI RSUD, Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Mantan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan RSUD.

Dikutip Rabu (24/05/24), pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Surya Darmawan dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut. Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14. “Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti,” ucap Hendri, Senin (22/05/23).

“Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara. Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Suka Damai Rupat Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu 141,2 Gram 

    Nelayan Suka Damai Rupat Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita Sabu 141,2 Gram 

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Polisi meringkus seorang nelayan inisial DM (53), warga Desa Suka Damai, Rupat Utara dalam kasus narkoba. Bersama tersangka disita sabu 141,2 gram. Tim Ops Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 141,26 gram, Kamis (29/1/2026) malam. Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan […]

  • MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang. Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan […]

  • GEMPA CIANJUR Korban Tewas Capai 162 Orang, Waspadai Tanah Longsor

    GEMPA CIANJUR Korban Tewas Capai 162 Orang, Waspadai Tanah Longsor

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan jumlah korban yang tewas akibat gempa Cianjur sebanyak 162 orang. Menurut Ridwan Kamil mayoritas korban adalah anak-anak, karena saat gempa Cianjur terjadi banyak anak yang masih berada di sekolah atau pesantren. “Sebanyak 162 meninggal dunia dan 326 orang luka-luka. Mayoritas karena patah tulang dan tertimpa benda tajam,” ujar Ridwan […]

  • POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

    POLSEK Dumai Timur Gerebek Pengedar Sabu Tengah Malam di Sukajadi

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, DETAK24.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur membekuk pengedar sabu di Sukajadi. Dalam penggerebekan dilakukan tengah malam tersebut, aparat menyita sabu seberat 4,23 gram. Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah RN alias RM (40) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Turut diamankan BB berupa 2 buah sedotan minuman diduga […]

  • Ilustrasi jembatan Bengkalis-Sei Pakning. F : IST

    JEMBATAN Bengkalis-Sei Pakning Segera Dibangun, Terpanjang di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Jembatan Bengkalis-Sei Pakning segera dibangun dengan panjang 6,1 Km. Jembatan ini menjadi yang terpanjang di Indonesia mengalahkan Suramadu. Hal tersebut disampaikan Plt Gubri, Edy Natar Nasution di kediaman dinasnya, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Selasa (14/11/23). “Kita merencanakan membangun jembatan Bengkalis-Sei Pakning sepanjang 6,1 Km. Jika jembatan ini jadi, maka jembatan terpanjang di Indonesia, […]

  • Presiden Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO, Petani Berterimakasih

    Presiden Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO, Petani Berterimakasih

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA , detak24.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga crude palm oil (CPO) terhitung mulai 23 Mei 2022 mendatang. Organisasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mencabut larangan ekspor tersebut. Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani […]

expand_less