CEKCOK di Facebook Berakhir ke Meja Hijau, PN Dumai Gelar Sidang Pidana UU ITE
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – PN Dumai menggelar sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakawnya Ji alias MN, Rabu (03/05/23).
Terdakwa dihadirkan ke persidangan didampingi Penasihat Hukum Cassarolly Sinaga. Sementara, sidang dipimpin hakim Liberty dengan JPU M Wildan A.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana, dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa memposting kalimat makian di Facebook yang ditujukan pada korban inisial Ra.
Korban sendiri merupakan adik mertua terdakwa. Menurut terdakawa korban telah menghasut anak-anaknya, sehingga timbul kemarahan terdakawa pada korban. Dengan memposting kalimat makian di Facebook yang ditujukan pada korban.
“Terdakwa memposting kata-kata makian di Facebook pada suatu waktu dalam wilayah hukum PN Dumai. Dimana postingan itu ditujukan pada korban. Hal tersebut sesuai dengan UU ITE No.11 tahun 2008,” ujar jaksa.
Untuk mendengar sidang pembacaan eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan pekan depan.
Informasi dirangkum, ada dua postingan Facebok terdakawa berisi makian yang ditujukkan pada korban. Makian tersebut berawal diduga korban menghasut anak-anak terdakwa agar membenci dirinya.
“Tu lah kl anak2 gua sering di ngasud2 sama org jahat yang berhati busuk biar anak2 gua benci sama gua, hoi anj*** gua gak pernah minta makan sama kau ya ba** kau cam kan gua ya set**”
“Begini la ya kl anak2 kita ikut org jahat hatiny busuk ya, anak kita aja diasud2 biar benci sama mama ny sendiri, gua hanya berdoa semoga mereka kena karmany aminx3, ini sedikit bukti ny ya anak2 gua aja gak berani blg karena takut kena marah. Hoi set** aku tak minta makan sama kalian ya ingat kau cam kan aku itu ba**”.(d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












smooth jazz instrumental
10 Oktober 2023 13:14