Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang pencemaran lingkungan PKS PT SIPP, Selasa (11/04/23). 

Namun, pada persidangan kali ini pihak majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo SH dan Ulwan Maluf SH bersama Ignas Ridlo Anarkhi sebagai hakim anggota, mengambil keputusan di luar nalar dengan alasan dekatnya Hari Raya Idul Fitri. 

Secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa diantaranya Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP untuk dilakukan penangguhan penahanan. 

Humas PN Bengkalis dan juga hakim anggota pada persidangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus. 

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang Sudah berjalan dan soal ganti rugi kepada korban sebagaimana bukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dulu baru bicara dituntut ganti rugi itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi LH sesuai UU sedangkan. Kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa,” ujarnya. 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pemotor Satria FU Tewas Usai Tabrak Honda HRV di Bina Widya Pekanbaru 

      Pemotor Satria FU Tewas Usai Tabrak Honda HRV di Bina Widya Pekanbaru 

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor tewas usai menabrak mobil Honda HRV di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Senin (28/09/25) pagi. Kecelakaan tersebut terjadi pada Ahad (28/09/25) petang sekitar pukul 17.45 WIB. Korban yang belum diketahui identitasnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Prima. Baca juga : Bising hingga […]

    • GEGARA Dendam, Abang dan Adik di Rohul Bacok Kaki Korban hingga Nyaris Putus

      GEGARA Dendam, Abang dan Adik di Rohul Bacok Kaki Korban hingga Nyaris Putus

      • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      ROHIL, detak24com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil meringkus seorang pria berinisial SS (34), di rumahnya Kepenghuluan Rimba Utama, Kelurahan Rimba Melintang. Tersangka terlibat kasus penganiyaan yang menyebabkan kaki korban nyaris putus. Informasi dirangkum di Mapolres Rohil, Selasa (19/09/23) tersangka SS diringkus polisi di rumahnya di Rimba Utama, Kelurahan Rimba Melintang, […]

    • Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Rohul Resmi Dipecat 

      Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Rohul Resmi Dipecat 

      • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yogi Saputra, personel Polres Rohul yang terjerat kasus narkoba, resmi dipecat, Rabu (26/03/25). Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yogi Saputra, personel Polres Rokan Hulu (Rohul) […]

    • Dibekuk di Bandung, Buronan Koruptor Kelas Kakap Nader Thaher Dibawa ke Pekanbaru 

      Dibekuk di Bandung, Buronan Koruptor Kelas Kakap Nader Thaher Dibawa ke Pekanbaru 

      • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Nader Thaher, buronan koruptor kelas kakap terciduk di Bandung. Ia langsung dibawa ke Pekanbaru, Jumat (14/02/25). Terpidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 35,9 miliar tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 10.45 WIB. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nader Thaher tiba bersama Kepala […]

    • PRABOWO Siap Teruskan Program Jokowi, Minta Kepercayaan Rakyat

      PRABOWO Siap Teruskan Program Jokowi, Minta Kepercayaan Rakyat

      • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24com – Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta rakyat memberikan kepercayaan kepadanya yang maju di Pilpres 2024. Ua mengaku siap meneruskan yang sudah dirintis Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Karena itu saudara-saudara kita harus yakinkan rakyat, berilah kepercayaan kepada Partai Gerindra. Berilah kepercayaan kepada Prabowo Subianto, yang sudah dirintis oleh Pak Joko Widodo kita teruskan, […]

    • Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

      Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

      • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Banda Aceh (DETAK24.COM) – Seorang nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia mengaku jadi tertekan gara-gara dilarang menangkap ikan oleh pemerintah setempat. Sehingga berniat ingin mengakhiri hidupnya. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  mendampingi Nazaruddin yang mengajukan permohonan suntik mati. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (7/1) […]

    expand_less