DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

BENGKALIS, detak24.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang pencemaran lingkungan PKS PT SIPP, Selasa (11/04/23). 

Namun, pada persidangan kali ini pihak majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo SH dan Ulwan Maluf SH bersama Ignas Ridlo Anarkhi sebagai hakim anggota, mengambil keputusan di luar nalar dengan alasan dekatnya Hari Raya Idul Fitri. 

Secara mengejutkan majelis hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa diantaranya Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PKS PT SIPP untuk dilakukan penangguhan penahanan. 

Humas PN Bengkalis dan juga hakim anggota pada persidangan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Ulwan Maluf mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus. 

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang Sudah berjalan dan soal ganti rugi kepada korban sebagaimana bukan ranah pemeriksaan perkara ini karena yang kita cari apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dulu baru bicara dituntut ganti rugi itu pun kalau dalam perkara ini ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi LH sesuai UU sedangkan. Kalau mau menuntut ganti rugi pribadi harus diajukan gugatan perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa,” ujarnya. 

8 thoughts on “MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

  1. Ping-balik: sunwin
  2. Ping-balik: Saphir
  3. Ping-balik: Jaxx Liberty
  4. Ping-balik: Lowara
  5. Ping-balik: Gates of Olympus
  6. Ping-balik: mostbet yukle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *