EMPAT Koruptor Bangunan Masjid Raya Pekanbaru Meringkuk dalam Penjara
PEKANBARU, detak24.com – Tim Pidsus Kejati Riau menetapkan 4 tersangka korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Untuk kelancaran proses hukum, para tersangka diinapkan dalam penjara.
Keempat tersangka yakni, SY merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuag Komitmen (PPK) kegiatan, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemborong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau itu, Rabu (08/03/23).
“Hasil gelar disimpulkan bahwa SY, AM, AB, dan IC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PPUPR PKPP Tahun Anggaran 2021,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto usai gelar pekara, Rabu petang.
Bambang menyatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. “Diantaranya saksi, petunjuk, ahli. Di perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan 16 orang saksi,” jelas Bambang.

Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.