DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

EMPAT Koruptor Bangunan Masjid Raya Pekanbaru Meringkuk dalam Penjara

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Bambang, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

“Penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” beber Bambang.

Bambang menjelaskan kronologis tindak pidana tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada 2021 lalu, di mana Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Dana bersumber dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.

19 thoughts on “EMPAT Koruptor Bangunan Masjid Raya Pekanbaru Meringkuk dalam Penjara

  1. Ping-balik: visite site
  2. Ping-balik: ผลบอล
  3. Ping-balik: 누누티비
  4. Ping-balik: sell nuclear weapons
  5. Ping-balik: https://stealthex.io
  6. Ping-balik: this page
  7. Ping-balik: คูปอง
  8. Ping-balik: Debelov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *