Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TRAGIS! Pelajar SMP Tambang Kampar Enam Kali Digagahi, Tersangka Huni  Sel Polisi

TRAGIS! Pelajar SMP Tambang Kampar Enam Kali Digagahi, Tersangka Huni  Sel Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24.com – Polsek Tambang meringkus tersangka pencabulan ABG yang masih duduk di bangku SMP kelas 2. Tragisnya, korban telah digagahi sebanyak enam kali.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, Senin (06/03/23)  mengatakan bahwa pelaku langsung ditangkap usai terima laporan dari orangtua korban. 

“DI (29) warga Kecamatan Tambang ditangkap Ahad (05/03/23) usai dilaporkan orangtua korban. Kasus diketahui Sabtu (04/03/23) sekira pukul 17.00 WIB oleh orangtua korban YU (41). Korban adalah NA (14) warga Kecamatan Tambang,” ujarnya.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, baju kaus lengan pendek warna coklat, tengtop bergaris htam putih, bra berwarna biru, celana dalam warna pink dan celana panjang katun bermotif kotak kotak. 

Awal mula terbongkarnya kasus pencabulan ini, Sabtu 04 Maret 2023 sekira 17.00 WIB ibu korban dihubungi oleh KO, bahwa korban sedang berada di rumah pelaku. Ibu korban kaget dan langsung menuju TKP.

Ketika sampai, kondisi pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan ibu korban memanggil-manggil korban untuk keluar. Seketika korban keluar dari rumah pelaku dan langsung dibawa pulang oleh orangtuanya.

Setiba di rumah, korban menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak 6 kali di dalam rumah tersebut.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Lalu mereka melaporkannya ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.   

Selanjutnya pada Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Ibu korban membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menindak lanjuti laporan orang NA, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan visum. 

Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hendro Wahyudi SH bersama personil piket untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses lebih lanjut.

“Pelaku melakukan modus dengan cara merayu korban dan melakukan perbuatan asusila kepada korban,”ungkap Mardani. 

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Kami berharap, untuk orang tua selalu memantau dan menjaga anaknya. Apalagi anak perempuan, jika tidak akan seperti ini jadinya,” ingat Kapolsek.(hmspol/HT)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGENAL Burundi Negara Termiskin Dunia Sanggup Imbangi Skuad Garuda

    MENGENAL Burundi Negara Termiskin Dunia Sanggup Imbangi Skuad Garuda

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24com – Tim nasional Indonesia mati-natian menahan laju serangan pemain Burundi pada leg kedua FIFA matchday Timnas vs Burundi, Selasa (28/03)23) malam. Untung saja, dua gol dari Jordi Amat sehingga membuat skor 2-2. Profil negara Burundi pun menarik perhatian publik. Ternyata, Burundi negara termiskin dunia. Mulai dari perkapita, derajat kesehatan hingga jumlah penduduk yang hanya […]

  • Polisi Tangkap Tiga Warga Pembakar Lahan 10 Ha di Desa Tanjung Medan Rohul 

    Polisi Tangkap Tiga Warga Pembakar Lahan 10 Ha di Desa Tanjung Medan Rohul 

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menangkap tiga warga tersangka kasus karhutla 10 hektare di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. “Ketiga tersangka berinisial AMS, H, dan S. Mereka sudah diamankan,” ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra kepada wartawan, Kamis (29/05/25). Dua menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu […]

  • MAHASISWANYA Hanyut dan Hilang Saat Ospek, PCR: Kegiatan Tak Ada Izin Kampus

    MAHASISWANYA Hanyut dan Hilang Saat Ospek, PCR: Kegiatan Tak Ada Izin Kampus

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak PCR membenarkan mahasiswanya tenggelam dan hilang di objek wisata Pulau Cinta, Desa Teluk Jering, Sabtu (03/06/23). “Benar, korban yang terkena musibah adalah mahasiswa PCR semester dua Program Studi Sarjana Terapan Teknik Listrik, atas nama Candra Ari Kusuma,” ujar Kepala Bagian Kemahasiswaan PCR, Satria Perdana Arifin, Ahad (04/06/23). Ia menyampaikan kejadian, korban […]

  • POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    POLSEK SINGINGI HILIR Bakar Rakit Penambangan Emas Ilegal, Pemilik Kabur

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KUANSING, detak24.com – Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH bergerak cepat setelah mendapatkan pemberitaan dari media dengan melakukan penertiban dan penindakan pelaku pengrusakan alam di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada wartawan. Dikutip Senin (19/12)22), operasi […]

  • Label Halal MUI Tidak Berlaku, Itu Kewenangan Pemerintah

    Label Halal MUI Tidak Berlaku, Itu Kewenangan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi kewenangan pemerintah. Yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, […]

  • Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

    Usai Dikritik Pedas, BPIP Izinkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab di IKN 

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Belasan Paskibraka putri dalam upacara HUT RI ke-79 memakai jilbab di Lapangan Istana Negara, Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/08/28). Pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 08.00 WITA, mereka tampak berbaris dan meneriakkan kata-kata semangat sebelum bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 11.00 WITA. Sebelumnya, larangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di tingkat nasional […]

expand_less