BBKSDA Bakar Empat Pondok Illegal Logging di SM Rimbang Baling Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24.com – Tim BBKSDA Riau Resort SM Bukit Rimbang Baling, Kuansing membakar empat pondok aktivitas illegal logging, saat patroli di kawasan suaka margasatwa tersebut.
Awalnya, saat melakukan patroli.tim berjumpa dengan tiga orang masyarakat Koto Baru yang sedang mengambil kayu untuk tangkai dodos dan membersihkan lahan.
“Tim memberikan peringatan dan larangan beraktivitas dan berkebun dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling. Serta memerintahkan kepada mereka untuk segera keluar dan tidak beraktivitas lagi. Petugas juga melakukan pemasangan rambu larangan menebang pohon dan merusak kawasan hutan,” kata Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan, Rabu (22/02/23).
Lanjutnya, saat berpatroli di sekitar Sungai Lebung, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang berada di dalam kawasan hutan lindung RAPP namun tidak menemukan pemilik sepeda motor.
“Setelah tim melanjutkan perjalanan dan menemukan rambu kawasan yang dipasang pada bulan Desember 2022, rambu itu dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Setelah itu, petugas menemukan dua pondok perambah. Tim kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan sawit yang berada di sekitar pondok dimusnahkan dengan cara dicincang.
“Tim melanjutkan patroli menuju Sungai Lebung dan kembali menemukan 2 pondok illegal logging yang juga langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Koto Baru untuk menelusuri lebih lanjut perihal gangguan kawasan dan segera dilaporkan ke pimpinan untuk penindak lanjutan.
Diketahui hutan Bukit Rimbang Baling ditetapkan sebagai kawasan konservasi Suaka margasatwa (SM), berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Kawasan konservasi ini seluas 141.226,25 hektar. Tempat hidup berbagai satwa langka. Seperti harimau sumatera, tapir, kucing emas, serta aneka hewan dilindungi lainnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











