DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

WARGA BAGANBATU Jualan Sabu di Rumah Kontrakan

ROHIL, detak24.com – Gerebek rumah kontrakan, tim opsnal Polsek Bagan berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu seberat 2,29 gram, 

AW alias A (29) alamat Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, digerebek di Jalan RA Kartini Kelurahan Baganbatu Kota, tepatnya di belakang rumah kontrakan bersama 2 lainnya yang berhasil lolos dari sergapan petugas.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (09/02/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.

“Awalnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Selasa (07/02/23) tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,” jelas AKP Juliandi.

Lalu tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, yang mana terdapat 3 orang yang sedang duduk-duduk, dan saat dilakukan penangkapan tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AW alias A, sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri. Tim menemukan 6 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta beberapa barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika yang terletak diatas papan.

saat ditanyai kepada tersangka yang berhasil diamankan, barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhannya milik saudara inisial D dan I yang berhasil lari dari penangkapan saat itu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka AW alias A, 6 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang senilai Rp 180 ribu rupiah, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipet yang sudah dipotong nyamping, 2 buah mancis, 1 gulung lakban warna Putih, 5 bungkus plastik bening kosong dan 1 buah tas warna Merah Muda.

“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(hmspol/ht)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “WARGA BAGANBATU Jualan Sabu di Rumah Kontrakan

  1. Ping-balik: lights out gummies
  2. Ping-balik: live cams
  3. Ping-balik: BAU_2025
  4. Ping-balik: usa89
  5. Ping-balik: 1win
  6. Ping-balik: blazing crown

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *