Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Direkrimsus Polda Riau menahan seorang PNS Pemprov, Agusanto. Pria 50 tahun itu terjerat dugaan korupsi proyek fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, dugaan korupsi proyek fiktif ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

Perbuatan tersangka telah merugikan negara dalam hal ini Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru,” kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan dan Kasubdit II Komunitas Teddy Ardian dikutip dari liputan6.com, Rabu (28/12/22).

Sunarto menjelaskan, beberapa tahun lalu ada proyek pemelihara gedung berupa pengecatan gedung DPRD Riau. Proyek ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan. 

Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang. 

Tujuan Arief mengklaim proyek itu untuk mencairkan kredit modal kerja di BJB Pekanbaru. Dalam kasus ini, Agusanto sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu. 

“Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang,” ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan, tanda tangan Agusanto sudah diuji di laboratorium forensik. Hasilnya tanda tangan Agusanto dalam kontrak fiktif itu identik. 

Tanda tangan ini membuat kredit modal kerja yang diajukan Arief Palembang ke BJB Pekanbaru senilai Rp1 miliar lebih, cair. Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer. 

“Status kredit itu macet karena tidak ada sumber dana pengembalian,” ucap Sunarto. 

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, beberapa ahli dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

“Kemudian denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Sunarto. 

Sebagai informasi, Arief Palembang dan Indra Osmer terlebih dahulu dipidana dalam kasus kredit modal kerja. Kasus yang menjerat Agusanto ini merupakan pengembangan dari kedua orang tersebut.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

      Ini Dia! Sosok Mami Linda, Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

      • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      SEORANG perempuan berambut panjang ikal memakai kaca mata dipamerkan ke publik, saat Kapolda Metro Jaya menggelar konferensi pers. Dialah Mami Linda, pengusaha diskotek yang membeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa. Terungkap dalam pengembangan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Mami Linda membeli sabu 5 kilogram dari Irjen Teddy Minahasa memakai Dolar Singapura setara Rp 300 juta. […]

    • HASIL Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

      HASIL Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

      • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DETAK24.COM – Kemendikbudristek mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2023. Para pelamar diimbau segera mengecek hasil seleksi PPPK Guru. Sebab pengumuman ini hanya akan disampaikan hingga Jumat (03/02/23) besok. Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 disampaikan mulai hari ini, Kamis (02/02/23). Sementara itu, para pelamar dapat melihat hasil seleksi PPPK Guru kali ini melalui dua […]

    • INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

      INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

      • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Indra Gunawan Eet mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati (bacawabup) Bengkalis periode 2024-2029 ke Markas Dakwah DPC PKS Mandau, Rabu (22/05/24) siang. Kedatangan politisi Partai Golkar Riau yang juga Sekretaris DPD Provinsi Riau bersama rombongan diterima langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga bacabup Bengkalis […]

    • POLDA Riau Ambil Alih Kasus Suap Perkara Sabu Bripka BA

      POLDA Riau Ambil Alih Kasus Suap Perkara Sabu Bripka BA

      • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kasus dugaan suap perkara narkoba yang menjerat anggota Polres Bengkalis, Bripka BA terus berlanjut. Penanganan kasus diambil alih oleh Polda Riau. “Penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (17/05/23). Kini penahanan terhadap BA juga dipindahkan ke penempatan khusus (Patsus) sel Bidang Profesi […]

    • Amankan Sabu 160 Kg di Aceh, BNN Bongkar Jaringan Segitiga Emas 

      Amankan Sabu 160 Kg di Aceh, BNN Bongkar Jaringan Segitiga Emas 

      • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 160 kilogram sabu asal jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle). Barang haram senilai Rp 208 miliar tersebut diamankan dari jaringan Thailand-Myanmar-Laos yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur darat di Aceh. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MAZ di Perlak, Aceh, Sabtu (24/01/26). Dari kendaraan yang […]

    • Terindikasi Judi Online, Komdigi Resmi Bekukan Izin TikTok 

      Terindikasi Judi Online, Komdigi Resmi Bekukan Izin TikTok 

      • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pemerintah resmi membekukan sementara izin operasional digital TikTok Pte Ltd melalui penghentian Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Langkah ini diambil setelah Komisi Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) menemukan dugaan monetisasi konten live streaming yang terindikasi mengarah pada praktik perjudian online (judol). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebut, TikTok tidak […]

    expand_less