Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar, gagal menempuh perdamaian. 

Hakim PN Dumai Edi Siong yang memimpin sidang mediasi, Kamis (24/11/22) mempertemukan kedua belah pihak. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) yang menggugat dua warga Dumai. 

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Edi Azmi. Sementara penggugat diwakili Kuasa Hukum Syamsul Arif.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Sehingga, penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp40 miliar, serta menebang semua pohon sawit di lokasi objek terperkara.

Hakim berusaha mempertemukan kedua belah untuk berdamai. Namun tidak menemui kesepakatan, sehingga hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan agenda gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. 

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Perdamaian gagal. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membaca gugatan,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Edi Azmi usai sidang.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.

Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hore! Setiap Jumat ASN Tak Masuk Kantor, Pemerintah Tetapkan WFH

    Hore! Setiap Jumat ASN Tak Masuk Kantor, Pemerintah Tetapkan WFH

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sebagai langkah adaptif dan preventif menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja. Hal tersebut dapat mendorong perubahan lebih efisien produktif dan berbasis digital. Salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat. Sehingga, para ASN tak perlu ke kantor lagi. […]

  • Jadi Orang Kepercayaan, Ayu Aulia Dituding Bekas Simpanan Ridwan Kamil

    Jadi Orang Kepercayaan, Ayu Aulia Dituding Bekas Simpanan Ridwan Kamil

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Awalnya sebagai orang kepercayaan Atalia Praratya, kini Ayu Aulia dituding jadi salah satu mantan simpanan Ridwan Kamil.  Permasalahan pengakuan Lisa Mariana memiliki anak di luar nikah bersama Ridwan Kamil kini makin runyam.  Baca juga : Saat Ridwan Kamil Minta Video Bokep Lisa: Aku Biayai Kuliah dan Kasih Jajan! Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Ketemu Sekali, Tapi Nginapnya […]

  • HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

    HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Eks Bupati Kuansing Sukarmis ditahan jaksa, Jumat (03/05/24). Ia terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing TA 2013-2014 yang merugikan negara Rp 22 miliar. Sebelum ditahan, mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi. Setelah itu, tim melakukan […]

  • Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri

    Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Tingkat kebutuhan tenaga kerja di industri minyak dan gas (migas) Indonesia sangat tinggi, sehingga diperlukan dukungan tenaga kerja alih daya (manpower outsourcing) untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Sistem ini bukan sekedar posisi sementara, melainkan jembatan strategis yang menopang operasional hulu dan hilir migas. Di industri migas Indonesia, PT Patra Drilling Contractor (PDC) […]

  • Amir Diterkam Harimau Pulang dari Ladang, Sekujur Tubuh Berlumur Darah

    Amir Diterkam Harimau Pulang dari Ladang, Sekujur Tubuh Berlumur Darah

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Seorang petani bernama Amir diserang harimau saat pulang dari ladang di Kabupaten Lampung Barat. Ia mengalami luka di kepala, leher, dan punggung. Dilansir detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, pada Jumat (05/09/25),/ petang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang bersama anaknya setelah bertani. “Persisnya kurang tahu, […]

  • Revisi UU TNI Sah, Ribuan Prajurit Terancam Mundur dari Jabatan Sipil

    Revisi UU TNI Sah, Ribuan Prajurit Terancam Mundur dari Jabatan Sipil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) desak ribuan prajurit TNI aktif  menduduki jabatan sipil untuk mundur. Dikutip, Jumat (21/03/25), hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan usai pengesahan oleh DPR, Kamis (20/03/25). Bunyi revisi pasal tersebut yakni, ‘Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana […]

expand_less