Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus perdata dugaan penguasaan lahan seluas 920 hektar di wilayah Medangkampai serta Sungai Sembilan Dumai, terus berlanjut di PN Dumai.

Pada sidang lanjutan Rabu (09/11/22) dalam tahap mediasi, yang dipimpin hakim Edi Siong. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) sebagai penggugat diwakili kuasa hukum Syamsul Arif Cs.

Sementara, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli Rahim.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Hakim memberi waktu sepekan kepada tergugat guna menanggapi permintaan penggugat. Sehingga sidang ditunda sampai Rabu (16/11/22).

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SYABAS! Indonesia ke Semi Final Piala Asia U23, Korsel Keok

    SYABAS! Indonesia ke Semi Final Piala Asia U23, Korsel Keok

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIMNAS U23 Indonesia lolos ke semi final Piala Asia U23 tahun 2024. Kepastian ini didapatkan setelah menang atas Korea Selatan 11-10 pada babak adu penalti. Adu penalti harus dilakukan setelah kedua tim bermain imbang 2-2 selama waktu normal dan masa tambahan waktu yang berdurasi 30 menit. Kemenangan ini sekaligus mengantarkan Indonesia ke babak 4 besar […]

  • Kiyai Cabul Garap Puluhan Santri, Modus Sucikan Rahim, Seperti Walid?

    Kiyai Cabul Garap Puluhan Santri, Modus Sucikan Rahim, Seperti Walid?

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB tengah jadi sorotan tajam. Pimpinan pondok pesantren berinisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram pada Senin, 21 April 2025 atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati. Baca juga : Gempar Link Video Bokep Kuala Kurun Diperankan Siswa […]

  • TEROR PTPN V Siak, Harimau Sumatera Santap Dua Sapi Warga

    TEROR PTPN V Siak, Harimau Sumatera Santap Dua Sapi Warga

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SIAK, detak24.com – Harimau sumatera terpantau berkeliaran di areal perkotaan Siak beberapa waktu lalu, kini terlihat berkeliaran di PTPN V. Bahkan, satwa buas terekam memangsa dua ekor sapi wilayah itu.. Dalam video beredar luas di media sosial, terlihat seekor ternak sapi diduga menjadi korban jamahan harimau sumatera. Di video itu, disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi […]

  • POLSEK Dumai Barat Tangkap Spesialis Jambret, Terakhir Beraksi di Depan KUA Purnama 

    POLSEK Dumai Barat Tangkap Spesialis Jambret, Terakhir Beraksi di Depan KUA Purnama 

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang wanita bernama Sofia Maharani (20) menjadi korban penjambretan pada pada Sabtu (06/05/23) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. TKP di Jalan Dr Wahidin RT 017, Kelurahan Purnama (depan KUA Dumai Barat) Dumai. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal mengungkapkan, penjambretan yang menimpa wanita berusia 20 tahun tersebut, […]

  • INFO Haji : JCH Asal Rohil Meninggal di Tenda Arafah

    INFO Haji : JCH Asal Rohil Meninggal di Tenda Arafah

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabar duka kembali menyelimuti JCH Riau. Seorang jemaah berasal dari Rohil meninggal dunia di tenda Arafah. Jemaah haji tersebut atas nama Uminem Sumo Taruno (70) dengan nomor passport E0090104 dan tergabung dalam Kloter BTH 14 asal Rokan Hilir. Almarhum meninggal di tenda Arafah, Jumat (14/06/24). “Iya benar, berdasarkan laporan Kepala Sektor 2 […]

  • Usai Dianiaya, Gadis ABG Digilir Kawan di Kebun Sawit Daerah Indragiri Hilir

    Usai Dianiaya, Gadis ABG Digilir Kawan di Kebun Sawit Daerah Indragiri Hilir

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pelaku pencabulan anak inisial HM (20), diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Korban seorang gadis ABG inisial AP (16) tak lain teman pelaku. Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, awalnya pelaku jalan-jalan bersama korban, Ahad (06/10/24) petang. Di tengah jalan, pelaku dan korban bertemu dengan tiga orang teman pelaku lainnya inisial D dan […]

expand_less