Pemerintah Pangkas Subsidi Pupuk, Ancam Kenaikan Harga dan Impor!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24.com – Pemangkasan subsidi pupuk mengancam kenaikan harga bahan pangan serta peningkatan aktivitas impor. Akibatnya, petani kecil akan semakin terpuruk.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan pemerintah itu kurang tepat diterapkan saat ini. Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah untuk memperkuat ketahanan pangan, justru yang perlu diperkuat adalah tambahan dari subsidi pupuk itu sendiri.
Pasalnya, saat ini harga gas dunia sedang naik. Artinya, dengan dana subsidi pupuk yang mencapai Rp25,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), volume pupuk akan berkurang akibat harganya yang juga naik.
“Karena dengan alokasi subsidi sebesar itu, otomatis volumenya berkurang karena biaya gas meningkat. Kemudian, yang diterima petani semakin kecil,” ujar Tauhid dikutip Jumat (22/07/22).
Sebagai catatan, alokasi anggaran subsidi pupuk sebesar Rp25,3 triliun itu turun 13,06 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp29,1 triliun.
Tauhid menuturkan pemerintah juga perlu benar-benar mengkaji lagi, apakah pemotongan 70 komoditas menjadi 9 itu sudah tepat dan memang strategis. Ia mengingatkan jika hal ini salah dilakukan, risiko kekurangan pangan dan meningkatnya impor semakin nyata.
Bagaimana tidak, sambung Tauhid, harga komoditas yang tidak dapat subsidi pupuk bisa melambung, harga di dalam negeri kian mahal dan impor menjadi pilihan. Akhirnya, produk dalam negeri kalah saing.
“Strategis ukurannya apa dulu, dikaji lagi strategisnya dalam artian apa? yang impor juga harus dipikirkan, kalau strategis itu katakanlah yang dibiarkan tanpa bantuan pemerintah masih oke. Tapi kalau yang masih kita berjuang dengan produk impor harusnya didukung bagaimana agar bisa bersaing,” kata dia.
Ancaman Harga Naik
Tauhid khawatir kenaikan harga komoditas dan lonjakan impor itu bisa terjadi imbas dari pemangkasan pupuk ini.
“Ketika subsidi dicabut, peluang pertama pasti harga naik. Peluang kedua, jika harga terlalu tinggi, barang tidak laku. Barang tidak laku, produk impor yang masuk,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah untuk jangka pendek bisa menunda dulu kebijakan pemangkasan subsidi tadi dan menambah alokasinya. Lalu, pemerintah juga bisa melakukan investasi di sektor migas untuk kebutuhan pupuk dalam negeri.
Selain itu, secara berangsur pemerintah dapat melakukan transformasi dari pupuk kimia ke pupuk alam yang bersifat organik. Dengan begitu, harga pupuk tidak lagi bergantung pada harga gas dunia.
Adapun untuk menambah anggaran subsidi pupuk, pemerintah bisa memanfaatkan pungutan ekspor dari komoditas pertanian lain seperti ekspor crude palm oil (CPO), karet, dan lain sebagainya.
“Pungutan ekspornya kan harusnya dikembalikan lagi ke sektor pertanian, jangan lari ke yang lain,” tegas Tauhid.
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga punya pendapat yang sama. Menurutnya, untuk memperkuat ketahanan pangan idealnya bukan mengurangi jumlah komoditas yang diberi pupuk subsidi, tapi penambahan alokasi anggaran subsidi.
Petani rakyat di luar sembilan komoditas itu juga menghadapi biaya input produksi pertanian. Sementara dari harga jual ekspor maupun konsumen mulai alami penurunan, sehingga petani pun butuh support subsidi pupuk untuk meringankan beban produksi,” kata dia.
Bhima juga menuturkan pencabutan subsidi pupuk untuk sektor tanaman juga berdampak terhadap penurunan kesejahteraan rumah tangga petani, meningkatnya alih profesi petani ke pekerjaan lain, dan pelemahan devisa ekspor pertanian.
Di sisi lain, masyarakat luas juga akan merasakan dampaknya. Sebab, harga komoditas pertanian di luar kesembilan yang dapat subsidi pupuk bisa naik.
Kenaikan komoditas pertanian ini pun bisa berimbas pada kenaikan inflasi. Padahal saat ini inflasi sudah melonjak melebihi masa pra pandemi.
“Imbas naiknya harga pangan sudah berkontribusi terhadap naiknya inflasi. Paling terasa Juni lalu inflasi mencapai 4,35 persen. Itu karena harga pangan yang dominan,” ujar Bhima.
Alih-alih memangkas subsidi, kata Bhima, pemerintah justru harus menambah alokasi subsidi pupuk dua kali lipat menjadi minimal Rp50 triliun. Hal itu pun dilakukan paralel dengan upaya memperbaiki pengawasan dan pendataan di lapangan agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
“Mohon ditinjau lagi, karena ruang fiskal untuk dorong subsidi pupuk masih lebar. Tinggal pemerintah berani menggeser alokasi dana infrastruktur hingga realokasi anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang belum terserap,” kata Bhima.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih juga mengkritik kebijakan pemerintah yang kini hanya memberikan subsidi pada pupuk urea dan NPK.
Menurutnya, pemberian pupuk kimia sintetis, seperti urea dan NPK, tanpa diimbangi dengan pemberian pupuk organik, tidak bisa meningkatkan produktivitas lahan.
“Ini sekaligus menjawab pertanyaan presiden, mengapa pemberian subsidi pupuk triliunan, tidak menunjukan peningkatan produksi yang signifikan,” sambung Henry.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah sudah seharusnya memberikan subsidi pupuk pada semua komoditas. Hal tersebut agar selaras dengan hak atas pangan yang tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP).
Pemerintah memangkas jumlah komoditas yang diberikanpupuk subsidi dari 70 menjadi 9 komoditas utama saja. Komoditas tersebut terdiri dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Penetapan komoditas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan mulai 8 Juli 2022 lalu.(CNN)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















