PRIA Ini Tusuk Warga Nias Sampai Sekarat di Pasar Petapahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Petapahan untuk dilakukan perawatan medis.
Mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan di Pasar Desa Petapahan, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan tersangka seterusnya dibawa ke Mapolsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di Mapolsek Tapung,” ungkapnya.
“Kepada tersangka RZ (41) dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tapung.(hmspol/ht)
Editor : Kar
mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

MyCellSpy is a powerful app for remote real – Time monitoring of Android phones. https://www.mycellspy.com/tutorials/how-to-install-spy-app-to-track-someone-phone-for-free/
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.