DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PRIA Ini Tusuk Warga Nias Sampai Sekarat di Pasar Petapahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Petapahan untuk dilakukan perawatan medis.

Mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan di Pasar Desa Petapahan, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan tersangka seterusnya dibawa ke Mapolsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.

 “Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di Mapolsek Tapung,” ungkapnya.

“Kepada tersangka RZ (41) dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tapung.(hmspol/ht)

Editor : Kar

 

mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

26 thoughts on “PRIA Ini Tusuk Warga Nias Sampai Sekarat di Pasar Petapahan, Terancam 5 Tahun Penjara

  1. Ping-balik: aviator game login
  2. Ping-balik: ufabtb
  3. Ping-balik: OBENGBET
  4. Ping-balik: Pyongyang Punks
  5. Ping-balik: about me
  6. Ping-balik: gym equipment shop
  7. Ping-balik: chat rooms
  8. Ping-balik: About BAU
  9. Ping-balik: pgslot168
  10. Ping-balik: av
  11. Ping-balik: my response

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *