Polsek Mandau Amankan Terduga Penadah Motor Honda Beat, Berawal dari Kasus Penggelapan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IA (28), yang diduga terlibat dalam perkara penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Penangkapan dilakukan di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa perkara tersebut meliputi dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor berinisial AP (22), seorang perempuan, selama ini mengizinkan tetangganya meminjam sepeda motor setiap sore untuk mengantar dan menjemput istrinya, JY, yang bekerja di sebuah usaha Sate Tanjuang di samping kantor J&T, Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau.
Biasanya, sepeda motor tersebut dikembalikan pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, pada Jumat pagi, 23 Oktober 2026, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, pelapor kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya beserta sepeda motor tersebut. JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena keduanya sempat bertengkar pada Kamis pagi sehingga dirinya meninggalkan rumah.
Pelapor selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga yang berada di depan kontrakannya. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat pria yang meminjam sepeda motor itu pulang bersama seorang temannya untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali dengan menggunakan sepeda motor milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara hingga mengarah pada dugaan penadahan sepeda motor tersebut.
Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam penadahan berada di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IA (28), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Saat diinterogasi, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas selanjutnya membawa IA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang
















