POLRES Rohil Ciduk Pemuja Sabu, Pelaku hanya Bernyali pada Emak-emak

“Saat pelapor ingin membalas WA tersebut di atas motor, namun tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor matic warna putih polos langsung merampas handphone merk Vivo Y21A warna metalik hijau milik korban. Pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Bagan Hulu, namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3,8 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko.
Lebih lanjut AKP Juliandi menambahkan, setelah menerima laporan korban Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang di pinggir Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO), dan Hp Vivo hasil curian telah dijual. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini,1 unit sepeda motor merk Vario warna biru di 1 helai jaket warna putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 helai celana pendek warna abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian) 1 buah SIM card Telkomsel (SIM card milik korban), 1 buah memory card 8 GB milik korban.
“Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan methamphetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

sleep music