POLISI ROHIL Bekuk Pengedar Narkoba di Lintas Riau – Sumut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Saat penggeledahan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam yang berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu. Di dapur rumah tersangka ditemukan 1 buat bong serta satu buah mancis dan 1 buah Hp merk Oppo warna merah.
Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal menanyakan kepada NM alias N dengan berkata milik siapa narkotika jenis sabu ini. NM alias N mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
“NM alias Naek beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” urai Kasi Humas Polres Rohil.
Untuk barang bukti yang diamankan 13 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 buah kotak rokok Gudang Garam, 1 buah Hp merek Oppo warna merah,1 buah bong, 1 buah mancis dan 2 buah plastik bening.
“Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.(hmspol/HT)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















