Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Lampung » PERDANA di Indonesia, Kajari Pringsewu Lampung Bangun Rumah Korban Inses 

PERDANA di Indonesia, Kajari Pringsewu Lampung Bangun Rumah Korban Inses 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menurutnya, kalau di Propinsi Lampung ini yang pertama. Kalau di Indonesia mungkin ini juga perdana. Kalau di Propinsi Lampung baru ada di sini. “Mudah-mudahan, bisa menjadi inspirasi tempat lain untuk melakukan suatu inisiasi memberikan rumah harapan seperti ini,” harapnya.

Bukan hanya pada tindak pidana kekerasan seksual inses, tapi terhadap tindak pidana lain yang melihat kondisi korban yang tidak layak, Kajari Pringsewu juga sangat peduli. “Terimakasih kepada Kajari Pringsewu dan seluruh masyarakat yang ada di lingkungan. Tentunya juga untuk Forkopimda Pringsewu yang mendukung kegiatan inj,” ucapnya.

Selain itu katanya, terkait dengan pembentukan Satgas Inses di Kabupaten Pringsewu, Kajati Lampung pun sangat mengapresiasi Kajari Pringsewu. Oleh karena, ini merupakan tindakan deteksi dini kejahatan seksual.

“Ini langkah yang bagus. Tapi itu tetap harus kerjasama dengan instansi lain. Jangan kerja sendiri. Nanti di situ ada seperti deteksi dini dan pencegahan. Karena, tindakan pencegahan yang paling penting. Ketika ada suatu informasi terkait kekerasan seksual maka secara dini kajari dan Tim Satgas bisa bergerak bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Juga, pihaknya sangat mendukung pembentukan Satgas Inses oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan sangat mengapresiasi langkah-langkah serta inisiasi yang telah dilakukan Kajari Pringsewu.

“Bagus. Tapi, dengan cara yang baik artinya dengan kolaborasi yang sebaik baiknya tidak tumpang tindih antara tugas serta antar instansi dikondisikan dengan baik,” sarannya.

Sementara, Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH menambahkan kegiatan Satgas Inses Kejari Pringsewu terlaksana berkah dukungan pemerintah daerah, TNI, Polri, Civitas Akademika, elemen masyarakat serta warga tempatan.

“Masyarakat sangat antusias mendukung kegiatan Satgas Inses Kejari Pringsewu. Khususnya dalam mewujudkan rumah Harapan untuk keluarga korban inses ini,” imbuhnya. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Bidik Korupsi SPAM di Desa Sorek I Rp 3,8 Miliar, Pelaksana Proyek Bakal Tak Dapat Tidur Nyenyak 

    Jaksa Bidik Korupsi SPAM di Desa Sorek I Rp 3,8 Miliar, Pelaksana Proyek Bakal Tak Dapat Tidur Nyenyak 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pelaksana proyek SPAM di Desa Sorek I, Kabupaten Pelalawan bakal tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, kejaksaan mengusut korupsi kegiatan senilai Rp 3, 8 miliar tersebut. Kejari Pelalawan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Pangkalan Kuras, […]

  • HASIL Liga Champions :  Bayern Munchen Kalah Agregat, Ini Empat Klub di Semifinal UCL 2022/2023

    HASIL Liga Champions :  Bayern Munchen Kalah Agregat, Ini Empat Klub di Semifinal UCL 2022/2023

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DAFTAR 4 klub yang lolos ke semifinal Liga Champions 2022-2023 sudah diketahui. Mereka ialah Real Madrid (Spanyol), Manchester City (Inggris), AC Milan (Italia) dan Inter Milan (Italia). Sama seperti babak perempatfinal, Italia juga mengirimkan perwakilan paling banyak di semifinal Liga Champions 2022-2023. Sebelumnya di perempatfinal ada tiga wakil dan hebatnya, satu-satunya wakil Negeri Piza yang tersingkir di babak delapan besar […]

  • GEMPAR! Polisi Rohil Tewas Akibat Over Dosis, Dua Rekannya Ditahan

    GEMPAR! Polisi Rohil Tewas Akibat Over Dosis, Dua Rekannya Ditahan

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 46Komentar

    ROHIL, detak24com – Anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) berinisial Briptu JD tewas akibat over dosis. Dua rekan korban diperiksa di Propam Polda Riau serta dipatsus (ditahan). Informasi awal didapat, Briptu JD dan dua rekannya berada di tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Atthaya Media oleh dua seniornya, Briptu SA […]

  • Tribun Formula E Roboh Diterjang Angin, Kontraktor Berkilah

    Tribun Formula E Roboh Diterjang Angin, Kontraktor Berkilah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Atap tribun penonton atau grandstand Formula E di Ancol, Jakarta Utara roboh setelah diterjang angin badai. Begini penampakan terkini atap tribun yang roboh dan akan segera diperbaiki itu. Pantauan di lokasi, Sabtu (28/5/2022) pukul 18.15 WIB, terlihat atap tribun yang roboh masih belum diperbaiki. Hanya ada satu atap tribun yang roboh. Atap yang roboh […]

  • Usai Tersandung Gosip Video Bokep, Sahroni Bela Guru Honorer Rangkap PLD 

    Usai Tersandung Gosip Video Bokep, Sahroni Bela Guru Honorer Rangkap PLD 

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ahmad Sahroni dengan tegas mendukung langkah kejaksaan menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo rangkap menjabat PLD. Yakni, Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer yang sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Wakil […]

  • Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Novrianto alias Bombeng terdakwa perambah hutan di Teluk Cina, Desa Lubukgaung, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis divonis 3,5 tahun. Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman denda. Menurut majelis hakim, terdakwa perambah hutan itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya. […]

expand_less