Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Pemain Tambang Ilegal di Solok Kucing-kucingan dengan Aparat, Setiap Razia Selalu Kosong 

Pemain Tambang Ilegal di Solok Kucing-kucingan dengan Aparat, Setiap Razia Selalu Kosong 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLOK, detak24com – Dinas Kehutanan Kabupaten Solok mengeklaim rutin operasi tambang emas ilegal dan aktifitas pembalakan. Hanya saja, setiap petugas datang, lokasi selalu kosong.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Solok melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Solok, Bahkrizal Bakri saat menerima kunjungan kru media.

“Tim turun untuk mengecek lebih jelas mengenai kawasan hutan lindung yang dijadikan sebagai tempat penambangan emas dan kayu ilegal logging,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/09/25).

Menurut Bahkrizal, pihaknya melakukan patroli dilakukan lima kali dalam satu tahun. Baik di dalam serta luar kawasan. Hanya saja, setiap tim turun, lokasi tersebut selalu kosong

“Saat tim patroli turun dari UPTD Dinas Kehutanan menelusuri lokasi, kawasan hutan yang dibabat sudah kosong. Tak ditemukan pekerja di tambang emas ataupun ilegal logging” pungkas dia.

Diwartakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Tigo Lurah Bajanjang, Nagari Simanau, Kabupaten Solok, kian marak.

Dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, hingga ancaman banjir bandang dan longsor yang setiap saat mengintai warga.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Elemen masyarakat sekitar mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah tegas, untuk menghentikan praktik yang merusak lingkungan itu.

Dari keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan disebut dikendalikan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Jorong Edis.

Alat berat tampak beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan batuan untuk memperoleh butiran emas.

Kegiatan tersebut tidak hanya menimbulkan lubang-lubang besar di perbukitan, tetapi juga merusak kelestarian hutan serta ancaman banjir bandang setiap saat.

“Seharusnya aparat segera turun tangan. Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata seorang warga enggan disebut namanya di Simanau, Selasa (23/09/25).

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, membuat aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.

Mereka berharap baik Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya SIK segera menurunkan tim untuk menertibkan lokasi tambang emas. Sekaligus menindak tegas oknum yang terbukti membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga membawa pelaku ke ranah hukum agar ada efek jera,” ujar sumber lain.

Sementara, Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat, Rizal Fahmi menilai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas tambang emas ilegal sudah sangat serius.

Menurut dia, praktik tambang ilegal tidak hanya menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air, tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam.

“Kalau kerusakan ini dibiarkan, ancamannya nyata berupa longsor, banjir bandang, hingga hilangnya sumber air bersih. Ini bukan hanya soal ekonomi jangka pendek, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan. Termasuk kewajiban reklamasi dan reboisasi di lahan bekas tambang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku lanjutnya, praktik penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, bila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Solok belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum mereka. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CEK FAKTA! 80 Perusahaan Perkebunan di Riau Beraktifitas Secara Ilegal 

    CEK FAKTA! 80 Perusahaan Perkebunan di Riau Beraktifitas Secara Ilegal 

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Komisi III DPR RI beberkan data terbaru tentang konflik perkebunan di kawasan hutan. Setidaknya, 80 perusahaan beraktifitas secara ilegal di Riau.  Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi III DPR RI ke Provinsi Riau. Kedatangan para legislator itu dengan tujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Wakil Ketua Komisi […]

  • Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat Program PHR-PCR Jalani Praktik 

    Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat Program PHR-PCR Jalani Praktik 

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Para peserta program Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat saat ini masih menjalani praktik di UPT Latihan Kerja Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.  “Beberapa hari para peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi (Sertifikat yang dikeluarkan BNSP), ” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis melalui Kepala UPTLK Sri Murni ST MT, Senin (25/11/24). Pelatihan […]

  • Apical Dumai Bersama KSOP Gelar Latihan Exercise ISPS Code

    Apical Dumai Bersama KSOP Gelar Latihan Exercise ISPS Code

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – PT Sari Dumai Sejati (Apical) menggelar kegiatan Latihan Exercise ISPS Code dengan supervisi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Rabu (10/02/22). Latihan ini digelar untuk meningkatkan kemampuan personil Tersus PT Sari Dumai Sejati (Apical) dalam mengantisipasi jika terjadi gangguan keamanan. Sehingga tidak […]

  • JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan dengan berbagai pertimbangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • Berkah Batu, Kisah Heroik Emalina Selamatkan Bayi Dua Tahun dan Ketiga Anaknya di Banjir Agam 

    Berkah Batu, Kisah Heroik Emalina Selamatkan Bayi Dua Tahun dan Ketiga Anaknya di Banjir Agam 

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Ibu muda bernama Emalina dan tiga anaknya selamat dari banjir bandang yang menerjang Palembayan, Agam setelah memanjat bongkahan batu besar. Di punggung batu, mereka menyaksikan rumahnya terseret banjir. Sambil menggendong bayi dua bulan dan memegang dua anaknya, Emalina menunggu banjir surut dan hujan selama berjam-jam. Baca juga : Satu Hilang, Dua Prajurit […]

  • DUA PETANI Kubu ‘Dagang’ Sabu di Pondok Terpal

    DUA PETANI Kubu ‘Dagang’ Sabu di Pondok Terpal

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tengah asyik nyabu di pondok terpal, dua orang petani di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir. Bersamaan itu diamankan 14,36 gram narkoba beserta timbangan dan plastik pembungkus. Dua warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani berinisial D alias M (43) dan […]

expand_less