Penyadapan Presiden Prabowo Tindakan Makar, Ini Pernyataan Kepala BIN!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Peristiwa penyadapan Presiden Prabowo Cs yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit, dinilai sebagai tindakan makar.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra. Ia menduga, penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada tindakan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar,” ujar Herindra kepada wartawan saat hendak memasuki Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menghadap Presiden Prabowo, Jumat (06/11/26) siang.
Ia hanya berkomentar singkat kepada awak media, lalu langsung masuk ke Istana. Dia akan bertemu Presiden Prabowo, tetapi belum diketahui secara pasti agenda atau topik spesifik yang bakal dibahas bersama presiden.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penyadapan Prabowo dan sejumlah pihak.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka penyadapan.
Tiga di antaranya, adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Irjen Slamet Uliandi, mantan kepala Bagian Monitoring Bareskrim, belum ditahan karena masih sakit setelah terserang strok.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Penyadapan dilakukan melalui server lawful interception management system (LIMS).
Kasus ini mulai terbongkar melalui serangkaian investigasi yang dilakukan di internal Polri.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat berupaya menghilangkan jejak penyadapan dengan memerintahkan penghapusan seluruh berkas atau file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui metode scientific crime investigation (investigasi berbasis ilmiah), termasuk memeriksa sejumlah saksi serta ahli. (*)
Editor : Kar

















