Eks Kepala BPN Sumut Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Penjualan Aset PTPN

Tersangka korupsi kasus penjualan aset PTPN I. f : ist
MEDAN, detak24com – Kejati Sumut menahan dua tersangka koruptor penjualan aset PTPN I. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, terlihat malu-malu saat keluar dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Sumut, Selasa (14/10/25).
Ia keluar bersama Abdulrahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.
Keduanya mengenakan jaket merah jambu bertuliskan “Tahanan Korupsi” dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Dengan kepala tertunduk, kedua pejabat itu tak memberikan sepatah kata pun saat dicecar awak media.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry mengatakan kedua pejabat tersebut ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dua tersangka itu adalah ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut tahun 2022–2024, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang tahun 2023–2025 inisial ARL.
Dia menjelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Akibat tindakan itu, negara kehilangan sebagian aset dari total 8.077 hektare lahan yang diubah statusnya menjadi komersial.
“Kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah Kajati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Askani dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Abdulrahman Lubis.
Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta, setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
hyingga kini sudah 63 saksi diperiksa, mulai dari ASN, pihak PTPN, hingga pihak swasta. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” tegas dia.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi BPN di Sumatera Utara dan lahan bernilai besar yang kini berubah menjadi kawasan perumahan dan bisnis.
Aspidsus memastikan, setelah proses hukum selesai, Kejatisu akan memperbaiki tata kelola lahan negara agar kasus serupa tak terulang.
“Setelah proses hukum selesai, kita lakukan perbaikan tata kelola,” ujarnya dikutip dari medandialy.com. (red)
Editor : kar