Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » DPK ALUN Soroti Legalitas Usaha Galian C PT MBB di Bukitkapur Dumai 

DPK ALUN Soroti Legalitas Usaha Galian C PT MBB di Bukitkapur Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai soroti legalitas usaha galian C PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) di Kelurahan Bukit Nenas, Bukitkapur.

Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, mempertanyakan izin yang dikantongi PT MBB dan saat ini diduga leluasa melakukan aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Bukitkapur sejak Mei lalu.

Menurut Edriwan, bahwa belum ada satupun pihak perusahaan tambang di Kota Dumai memiliki izin lengkap. Untuk izin lengkap galian C tersebut, disampaikan Edriwan bahwa berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan di provinsi.

“Kami akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW ALUN Provinsi Riau dan maupun pusat terkait izin tambang di Kota Dumai,” kata Edriwan dalam siaran pers, Kamis  (12/09/24).

Dipaparkan Edriwan, peresmian penambangan yang dibuka oleh PT MBB ini dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Fahrul Caca, termasuk Camat Bukit Kapur Teguh Widodo. Tapi tak terlihat satupun, perwakilan stakeholder berwenang lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan terakhir Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Dumai.

Dilansir dari Sekilasriau.com, dalam sambutannya, Direktur Utama PT Mitra Bandar Bertuah, Syarudin Agus mengatakan bahwa seluruh izin pertambangan galian C telah lengkap. Perusahaan siap untuk memulai operasi penambangan secara penuh.

“Dengan sudah lengkapnya izin pertambangan galian C atau tanah urug ini, kami secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa kami siap menerima order untuk tanah galian. Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Syarudin, Senin (20/05/24) beberapa bulan yang lalu.

DPK ALUN Lakukan Investigasi

Hasil dari investigasi DPK ALUN Dumai, lokasi penambangan tanah timbun milik PT MBB ini berada dibeberapa titik di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Hasil informasi terangkum, lokasi Galian C milik PT MBB ini berpindah dan tidak berada dilokasi saat ini yang sedang dilakukan penggalian.

Selanjutnya saat dilakukan investigasi, terlihat kondisi pertambangan galian C PT MBB ini, sedang tak beraktivitas diduga sedang musim penghujan, Rabu (10/09/24). Saat memasuki lokasi pertambangan PT MBB, terpampang spanduk  bertulisan “Dilarang Masuk Tanpa Izin, Kawasan Pertambangan Tanah Urug, Izin SIPB No: 26072200713420005.

Hasil konfirmasi DPK ALUN dengan DPMPTSP Kota Dumai, melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Andi Siregar, menyebutkan bahwa izin Galian C ini berada di provinsi. Selanjutnya, Camat Bukit Kapur Teguh Widodo, Senin (8/9/2024) saat dihubungi, terkait kehadirannya pada peresmian yang digelar PT MBB beberapa bulan lalu, menyebutkan bahwa sebatas memenuhi undangan sebagai pejabat wilayah.

“Saya diundang saat peresmian dan  diperlihatkan berkas izin galian C yang dikantongi PT MBB oleh Datuk Syarudin. Jika terkait dengan legalitas yang dimaksud (galian C, red), itu bukan kapasitas saya sebagai Camat Bukit Kapur untuk mempertanyakan,” kata Teguh Widodo, yang ditirukan Ketua DPK ALUN Dumai.

Ditambahkan Edriwan, bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus izin operasional pertambangan galian C tersebut, pengusaha galian C wajib memiliki dokumen UPL-UKL atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. 

Selanjutnya, dokumen yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar untuk mengurus izin dari DPMPTSP di daerah, baru kemudian, persyaratan itu diajukan ke provinsi.

Terkait dengan izin lengkap Galian C, diungkapnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita berharap bahwa izin yang dikantongi PT MBB ini sudah sesuai dengan undang undang berlaku dan tidak terkesan kucing-kucingan,” harap Edriwan saat didampingi Tuah Iskandar Sibarani, Tim Investigasi DPK ALUN Dumai ini menyampaikan. 

Beber Edriwan lagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah merupakan izin operasional, apalagi ada yang kabarnya sudah mengantongi izin wilayah, namun faktanya lokasi berpindah pindah.

“IUP belum layak dijadikan dasar operasi untuk pertambahan Galian C,” ungkap Edriwan, yang juga merupakan Praktisi Media di Kota Dumai ini menjelaskan.

Dokumen PT MBB Dipertanyakan

Dari hasil investigasi, terkait izin Galian C yang dikantongi PT MBB ini dugaan masih dalam proses pengajuan. Bukti diterima DPK ALUN Kota Dumai, surat disahkan melalui aplikasi e-office.riau.go.id ini terkait perihal Persetujuan Dokumen Rencana Pertambangan SIPB PT Mitra Bandar Bertuah dengan nomor 540/DESDM.04/0145, penandatanganan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Provinsi Riau.

Dokumen yang berhasil diperoleh tim investigasi DPK ALUN Dumai berupa Pdf Surat Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT MBB tertanggal 2 April 2024. Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis ESDM Provinsi Riau Herman, SE, MT, pointnya salah satu evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen rencana pertambangan SIPB PT MBB telah selesai dan dinyatakan setuju.

Lanjutnya, Direktur PT MBB diminta untuk menyampaikan perkembangan pengusahaan pertambangan PT MBB kepada pemerintah daerah dan instansi instansi terkait lainnya untuk dapat diketahui dan ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan atas kegiatan kegiatan selanjutnya akan dilakukan PT MBB.

Adapun perihal permohonan persetujuan akhir rencana pertambangan PT MBB di wilayah seluas 5,82 Ha di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang ditindak lanjuti oleh Dinas ESDM Riau sebagai berikut:

1. Surat persetujuan dokumen rencana teknis pertambangan dari Kadis ESDM Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2023 tentang persetujuan dokumen rencana teknis pertambangan PT MBB

2. Surat Persetujuan Lingkungan dari Kadis   LHK Provinsi Riau tanggal 15 Maret 2024 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan penggelola lingkungan hidup (PKPLH) rencana kegiatan penggalian tanah dan tanah liat untuk komoditas tanah urug dengan luas 5,82 Hektar.

3. Surat perjanjian kerjasama penambangan tanah urug antara PT MBB dengan pemilik lahan di wilayah SIPB dan segala konsekwensi hukum yang ditimbulkan dari hak atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT MBB.

Pemda Harus Transparansi

Dari sejumlah data izin yang dikantongi PT MBB, ditambahkan Tim Investigasi DPK ALUN yang akrab disapa Sibarani ini bahwa ia akan segera melayangkan konfirmasi kepada instansi berwenang terkait legalitas galian C di Kota Dumai. 

“Sebagai masyarakat, saya juga masih binggung dengan fenomena izin galian C di Kota Dumai. Wajar hal ini menjadi atensi kita bersama,” tukas pria yang berdomisili di Bangsal Aceh ini menegaskan. 

Acap buka dan tutup usaha tanah urug di Kota Dumai, wajar hal ini menjadi perhatian publik. Diungkapkan Sibarani, fenomena usaha penambangan galian C di Kota Dumai ini sudah berlangsung sejak lama dan bahkan ada yang bermasalah dengan pihak penegak hukum.

Dugaan aliran uang ‘tutup mulut’ ke sejumlah ‘oknum’ terkait usaha penambangan galian C di Kota Dumai, tim DPK ALUN sudah mengantongi informasi tersebut. Apalagi terkait fenomena galian C ini, sudah lama jadi sorotan pemberitaan awak media di Kota Dumai.

Terakhir, baru-baru ini ada pemberitaan terkait perusahaan galian C yang memiliki legalitas yang lengkap di Kota Dumai. Uniknya nama PT MBB tidak ada disebutkan. 

“Makanya kita mendesak agar pemerintah daerah untuk transparan memberikan informasi publik terkait fenomena legalitas galian C di Kota Dumai. Jangan sampai ada oknum yang tak bertanggungjawab memanfaatkan fenomena ini,” pungkas Sibarani yang juga Pemimpin Media Online ini dengan lugas. 

Dari data terangkum, ada beberapa titik lokasi galian C tersebar pada beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Dumai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah berwenang terkait perusahaan yang memiliki izin lengkap galian C di Dumai. (rls) 

Editor  : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAFTAR Lengkap Pemenang dan Nominasi SCTV Music Awards 2023

    DAFTAR Lengkap Pemenang dan Nominasi SCTV Music Awards 2023

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    SCTV Music Awards 2023 kembali memberikan apresiasinya kepada musisi Tanah Air, Selasa (09/05/23). Sejumlah kejutan mewarnai pengumuman para pemenang yang digelar mulai pukul 20.00 WIB. Penyanyi pendatang baru misalnya, penghargaan diberikan kepada Farel Prayoga yang populer dengan lagunya Ojo Dibandingke. Penyanyi cilik ini menyisihkan Feby Putri, Keisya Levronka, dan V1RST. SCTV Music Awards 2023 menghadirkan […]

  • CALEG PKS Dapil 4 Mandau Hj Nurhasanah Kampanye Pileg di Pematang Pudu 

    CALEG PKS Dapil 4 Mandau Hj Nurhasanah Kampanye Pileg di Pematang Pudu 

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Caleg PKS Dapil 4 Mandau nomor urut 2, Hj Nurhasanah LC gelar kampanye Pileg 2024 di Banja Babua RT 01 RW 10, Jalan Rangau Km 6, Kelurahan Pematang Pudu, Senin (18/12/23) petang.  Hadir juga dalam kegiatan kampanye Pileg tersebut, caleg legislatif DPRD Riau H Khairul Umam LC ME Sy, tokoh masyarakat dan […]

  • Razia Tiada Henti, Polisi Bakar Rakit PETI di Desa Titian Modang Kuansing 

    Razia Tiada Henti, Polisi Bakar Rakit PETI di Desa Titian Modang Kuansing 

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Aksi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tiada henti. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah bersama Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, Kamis (11/09/25). Operasi penertiban PETI yang berlangsung sekitar pukul 11.05 WIB, […]

  • WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

    WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan 66 unit sumur minyak PT BSP ditutup paksa. Keberadaan unit usaha migas tersebut berada di Taman Nasional Zamrud, Siak. Dikelola oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP). Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing, Selasa (10/01/23) mengatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terkait […]

  • Warga Dumai tangy ditangkap Polres Rohil. F. :. CAKAPLAH.COM

    Perhatian! Dua Warga Dumai Ditangkap Polres Rohil, Kasusnya Sangat Meresahkan

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Rohil, detak24.com – Dua orang warga Dumai bernama Dumi dan Yandri diciduk aparat Polres Rohil, Riau. Keduanya kepergok mengantongii sabu. Informasi dirangkum Kamis (11/08/22), para tersangka sering mengkonsumsi sabu di Jalan Kelenteng, Gang Merdeka Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil). Sehingga diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko,  Rabu 10 Agustus 2022. Dua orang warga Dumai […]

  • RIBUAN PELAJAR Pekanbaru Dapat Bantuan dari Zakat Profesi Guru

    RIBUAN PELAJAR Pekanbaru Dapat Bantuan dari Zakat Profesi Guru

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyalurkan zakat profesi guru dan ASN Dinas Pendidikan (Disdik) untuk 2.229 pelajar tak mampu di dua wilayah. Yakni, Kecamatan Tenayan Raya dan Bukit Raya. Penyerahan bantuan zakat tersebut di SMPN 9 Pekanbaru, Kamis (15/12/22). Menurut Muflihun, Pemerintah Kota (Pemko) mengambil peran membantu pelajar kurang mampu melalui zakat profesi […]

expand_less