DUMAI, detak24com – DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai soroti legalitas usaha galian C PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) di Kelurahan Bukit Nenas, Bukitkapur.
Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, mempertanyakan izin yang dikantongi PT MBB dan saat ini diduga leluasa melakukan aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Bukitkapur sejak Mei lalu.
Menurut Edriwan, bahwa belum ada satupun pihak perusahaan tambang di Kota Dumai memiliki izin lengkap. Untuk izin lengkap galian C tersebut, disampaikan Edriwan bahwa berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, bukan di provinsi.
“Kami akan segera lakukan koordinasi baik ke DPW ALUN Provinsi Riau dan maupun pusat terkait izin tambang di Kota Dumai,” kata Edriwan dalam siaran pers, Kamis (12/09/24).
Dipaparkan Edriwan, peresmian penambangan yang dibuka oleh PT MBB ini dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Fahrul Caca, termasuk Camat Bukit Kapur Teguh Widodo. Tapi tak terlihat satupun, perwakilan stakeholder berwenang lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan terakhir Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Dumai.
Dilansir dari Sekilasriau.com, dalam sambutannya, Direktur Utama PT Mitra Bandar Bertuah, Syarudin Agus mengatakan bahwa seluruh izin pertambangan galian C telah lengkap. Perusahaan siap untuk memulai operasi penambangan secara penuh.
“Dengan sudah lengkapnya izin pertambangan galian C atau tanah urug ini, kami secara resmi mengumumkan kepada publik bahwa kami siap menerima order untuk tanah galian. Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Syarudin, Senin (20/05/24) beberapa bulan yang lalu.
DPK ALUN Lakukan Investigasi
Hasil dari investigasi DPK ALUN Dumai, lokasi penambangan tanah timbun milik PT MBB ini berada dibeberapa titik di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Hasil informasi terangkum, lokasi Galian C milik PT MBB ini berpindah dan tidak berada dilokasi saat ini yang sedang dilakukan penggalian.
Selanjutnya saat dilakukan investigasi, terlihat kondisi pertambangan galian C PT MBB ini, sedang tak beraktivitas diduga sedang musim penghujan, Rabu (10/09/24). Saat memasuki lokasi pertambangan PT MBB, terpampang spanduk bertulisan “Dilarang Masuk Tanpa Izin, Kawasan Pertambangan Tanah Urug, Izin SIPB No: 26072200713420005.
Hasil konfirmasi DPK ALUN dengan DPMPTSP Kota Dumai, melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Andi Siregar, menyebutkan bahwa izin Galian C ini berada di provinsi. Selanjutnya, Camat Bukit Kapur Teguh Widodo, Senin (8/9/2024) saat dihubungi, terkait kehadirannya pada peresmian yang digelar PT MBB beberapa bulan lalu, menyebutkan bahwa sebatas memenuhi undangan sebagai pejabat wilayah.
“Saya diundang saat peresmian dan diperlihatkan berkas izin galian C yang dikantongi PT MBB oleh Datuk Syarudin. Jika terkait dengan legalitas yang dimaksud (galian C, red), itu bukan kapasitas saya sebagai Camat Bukit Kapur untuk mempertanyakan,” kata Teguh Widodo, yang ditirukan Ketua DPK ALUN Dumai.
Ditambahkan Edriwan, bahwa syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus izin operasional pertambangan galian C tersebut, pengusaha galian C wajib memiliki dokumen UPL-UKL atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, dokumen yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai dasar untuk mengurus izin dari DPMPTSP di daerah, baru kemudian, persyaratan itu diajukan ke provinsi.
Terkait dengan izin lengkap Galian C, diungkapnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita berharap bahwa izin yang dikantongi PT MBB ini sudah sesuai dengan undang undang berlaku dan tidak terkesan kucing-kucingan,” harap Edriwan saat didampingi Tuah Iskandar Sibarani, Tim Investigasi DPK ALUN Dumai ini menyampaikan.
Beber Edriwan lagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah merupakan izin operasional, apalagi ada yang kabarnya sudah mengantongi izin wilayah, namun faktanya lokasi berpindah pindah.
“IUP belum layak dijadikan dasar operasi untuk pertambahan Galian C,” ungkap Edriwan, yang juga merupakan Praktisi Media di Kota Dumai ini menjelaskan.
Dokumen PT MBB Dipertanyakan
Dari hasil investigasi, terkait izin Galian C yang dikantongi PT MBB ini dugaan masih dalam proses pengajuan. Bukti diterima DPK ALUN Kota Dumai, surat disahkan melalui aplikasi e-office.riau.go.id ini terkait perihal Persetujuan Dokumen Rencana Pertambangan SIPB PT Mitra Bandar Bertuah dengan nomor 540/DESDM.04/0145, penandatanganan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Provinsi Riau.
Dokumen yang berhasil diperoleh tim investigasi DPK ALUN Dumai berupa Pdf Surat Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT MBB tertanggal 2 April 2024. Dalam isi surat yang ditandatangani Kadis ESDM Provinsi Riau Herman, SE, MT, pointnya salah satu evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen rencana pertambangan SIPB PT MBB telah selesai dan dinyatakan setuju.
Lanjutnya, Direktur PT MBB diminta untuk menyampaikan perkembangan pengusahaan pertambangan PT MBB kepada pemerintah daerah dan instansi instansi terkait lainnya untuk dapat diketahui dan ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan atas kegiatan kegiatan selanjutnya akan dilakukan PT MBB.
Adapun perihal permohonan persetujuan akhir rencana pertambangan PT MBB di wilayah seluas 5,82 Ha di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang ditindak lanjuti oleh Dinas ESDM Riau sebagai berikut:
1. Surat persetujuan dokumen rencana teknis pertambangan dari Kadis ESDM Provinsi Riau tanggal 29 Agustus 2023 tentang persetujuan dokumen rencana teknis pertambangan PT MBB
2. Surat Persetujuan Lingkungan dari Kadis LHK Provinsi Riau tanggal 15 Maret 2024 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan penggelola lingkungan hidup (PKPLH) rencana kegiatan penggalian tanah dan tanah liat untuk komoditas tanah urug dengan luas 5,82 Hektar.
3. Surat perjanjian kerjasama penambangan tanah urug antara PT MBB dengan pemilik lahan di wilayah SIPB dan segala konsekwensi hukum yang ditimbulkan dari hak atas tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT MBB.
Pemda Harus Transparansi
Dari sejumlah data izin yang dikantongi PT MBB, ditambahkan Tim Investigasi DPK ALUN yang akrab disapa Sibarani ini bahwa ia akan segera melayangkan konfirmasi kepada instansi berwenang terkait legalitas galian C di Kota Dumai.
“Sebagai masyarakat, saya juga masih binggung dengan fenomena izin galian C di Kota Dumai. Wajar hal ini menjadi atensi kita bersama,” tukas pria yang berdomisili di Bangsal Aceh ini menegaskan.
Acap buka dan tutup usaha tanah urug di Kota Dumai, wajar hal ini menjadi perhatian publik. Diungkapkan Sibarani, fenomena usaha penambangan galian C di Kota Dumai ini sudah berlangsung sejak lama dan bahkan ada yang bermasalah dengan pihak penegak hukum.
Dugaan aliran uang ‘tutup mulut’ ke sejumlah ‘oknum’ terkait usaha penambangan galian C di Kota Dumai, tim DPK ALUN sudah mengantongi informasi tersebut. Apalagi terkait fenomena galian C ini, sudah lama jadi sorotan pemberitaan awak media di Kota Dumai.
Terakhir, baru-baru ini ada pemberitaan terkait perusahaan galian C yang memiliki legalitas yang lengkap di Kota Dumai. Uniknya nama PT MBB tidak ada disebutkan.
“Makanya kita mendesak agar pemerintah daerah untuk transparan memberikan informasi publik terkait fenomena legalitas galian C di Kota Dumai. Jangan sampai ada oknum yang tak bertanggungjawab memanfaatkan fenomena ini,” pungkas Sibarani yang juga Pemimpin Media Online ini dengan lugas.
Dari data terangkum, ada beberapa titik lokasi galian C tersebar pada beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Dumai. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah berwenang terkait perusahaan yang memiliki izin lengkap galian C di Dumai. (rls)
Editor : kar