Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » DIUSULKAN Lima Provinsi Baru Pemekaran Sumut, Cek Nama serta Wilayahnya!

DIUSULKAN Lima Provinsi Baru Pemekaran Sumut, Cek Nama serta Wilayahnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‘’Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf.

Dimana, sesuai hasil kajian akademisi memiliki nilai 452 poin. ‘’Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur cukup baik, wilayahnya luas, SDM-nya juga sangat layak,” tambah Yusuf.

Selain usul bentuk tiga Provinsi DOB pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata ada wacana satu provinsi baru lagi. Yaitu wacana daerah otonomi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur ini bukan tanpa alasan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Sebab, selain karena aspirasi warga dan tokoh masyarakat, juga ada sejarah masa lalu.

Dimana, Sumatera Timur itu pernah berdiri tahun 1947-1950 dan namanya masih Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat atau RIS. Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya. Bahkan, 7 diantara keresidenan itu sudah menjadi provinsi tersendiri.

Seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Bangka Belitung. Sementara, Negara Sumatera Timur sendiri dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara.

Atas dasar itulah, maka ada wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk Provinsi Sumatera Timur.

Terpisah, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur atau KPPST Muskim Simbolon mengaku, usulan pembentukan provinsi baru Provinsi Sumatera Timur sudah sejak tahun 2002 yang lalu. Juga sudah ada kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan.

“Semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat,” tegas Muskim Simbolon kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Muskim Simbolon, hasil studi dari 35 indikator dipersyaratkan, maka Provinsi Sumatera Timur peroleh hasil poin 452 yang artinya sangat direkomendasikan.

“Provinsi induk skornya 486 poin yang artinya dengan pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk,” imbuh Muskim Simbolon.(disway.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Bolehkan Distribusi Daging Kurban Olahan, Dampak Wabah PMK

    MUI Bolehkan Distribusi Daging Kurban Olahan, Dampak Wabah PMK

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

      Jakarta, detak24.com -Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam mendistribusikan daging hewan kurban ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk segar maupun olahan. Hal itu dapat dilakukan menjamin pemerataan distribusi hewan kurban imbas kebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah PMK. Menurut Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya dikutip Selasa (07/06/22), hal itu dapat […]

  • SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah SWT untuk meraihnya yakni melalui sedekah. Demikian halnya yang dilakukan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) unit Polda Riau. Dengan menyisihkan sebagian rezeki, mereka menggelar kegiatan Spripim Berbagi. Kegiatan tersebut disempilkan dalam Operasi Lancang Kuning 2023. Personil Spripim Polda Riau memberikan takjil, […]

  • 12 Klub Bertarung, Tiga Tim Lolos Play-off Champion

    12 Klub Bertarung, Tiga Tim Lolos Play-off Champion

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    HELAT Champions 2022/23 sekejap lagi akan digelar. Sejauh ini, dipastikan ada tiga tim dari babak play-off yang melengkapi daftar 26 tim lolos fase grup. Yakni, Benfica, Victoria Plzen serta Maccabi Haifa. Putaran final Liga Champions selalu dimulai dengan 32 tim. Ada 26 tim yang sudah dipastikan lolos berdasarkan torehan musim sebelumnya dan posisi di klasemen […]

  • Video Call dengan Laki Orang, Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-emak 

    Video Call dengan Laki Orang, Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-emak 

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Siswi SMP di Kecamatan Kubu, Rohil dianiaya oleh seorang wanita. Diduga emak-emak tersebut cemburu karena suaminya video call (VC) dengan korban. Rekaman penganiayaan gegara  video call itu beredar di media sosial dan viral. Di video berdurasi 34 detik itu, terlihat pelaku yang mengenakan kemeja hitam dipadu celana putih beberapa kali menampar dan […]

  • GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy memberi tanggapan terkait surat Gubri nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial). Surat dari Gubri tersebut sebagai jawaban atas surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor […]

  • MACAM Tak Ada yang Lain, Pria Singingi Hilir Gasak Adik Ipar hingga Telat Tiga Bulan

    MACAM Tak Ada yang Lain, Pria Singingi Hilir Gasak Adik Ipar hingga Telat Tiga Bulan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pria Singingi Hilir inisial S (35) ditangkap polisi karena menghamili adik ipar. Saat ini, korban yang masih anak-anak itu tengah 6 bulan. Aksi bejatnya itu berbuntut hukum dengan diamankannya pelaku oleh Polres Kuansing, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diamankan berdasarkan laporan […]

expand_less