BC Dumai Musnahkan 24.120 Kg Bawang Milik Toke Sembako, ABK dan Nahkoda Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- print Cetak

Kolase kegiatan pemusnahan bawang selundupan di Bea Cukai Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Bea Cukai Dumai memusnahkan bawang selundupan 24.129 kg diduga milik seorang toke sembako. Sementara, ABK dan nahkoda kapal pengangkut dijadikan tersangka.
Sesuai isi talking points yang dikirim Humas Bea Cukai Dumai, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan berlangsung di Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (17/09/25). Dihadiri sejumlah aparat dan pejabat.
Merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.500 karung atau 24.120 kilogram bawang.
Penindakan penyelundupan bawang ini bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan bawang dari dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan/pengamatan di jalur laut yang dimungkinkan digunakan sebagai rute kapal tersebut.
Pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal. Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal tersebut untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan, Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15, dan kedapatan bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Indonesia.
Selajutnya, KM ALFATIHAH GT.15 beserta 3 orang Awak kapal, dan muatan berupa bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai.
“Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT.15 membawa bawang besar 1.620 karung serta bawang merah 880 karung,” bunyi talking points Humas Bea Cukai Dumai.
Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2.500 karung telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025. Pemusnahan barang bukti bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah.
Potensi Kerugian Negara
Bawang merupakan barang larangan/pembatasan artinya impor bawang harus mendapat izin dari instansi terkait.
Pemasukan barang impor berupa bawang sebanyak 2500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 198.270.000.
Sedangkan, kerugian immaterial yang ditimbulkan yaitu, mempengaruhi stabilitas perekonomian negara, merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman, serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit. Kemudian, juga merugikan para petani lokal.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dua tersangka yakni IZ selaku nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK diancam 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bea Cukai berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan, sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara
“Bea Cukai terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang ilegal ke NKRI. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Kepabeanan,” tutup talking points Bea Cukai Dumai. (Red)
Editor : Kar











