Bandar Narkoba di Japura Lirik Diangkut Polisi, Aparat Sita Sabu 13 Gram
Tersangka bandar sabu di Japura, Kecamatan Lirik. f : ist
INHU, detak24com – Polisi membekuk Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Inhu dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 13 gram.
Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, ia beroperasi di kampung sendiri, tempat yang seharusnya ia jaga, bukan dicemari.
Informasi dirangkum Ahad (20/07/25), penangkapan tersangka dilakukan Rabu (16/07/25) malam, setelah keresahan warga memuncak.
Aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, memicu laporan ke polisi. Tim Satres Narkoba, di bawah komando Kanit I IPDA Iksan Lutfi, S.E. dan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah pengintaian intensif, tersangka akhirnya tertangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti sabu kami temukan di tubuh dan kendaraan pelaku,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran.
Hasil penggeledahan sungguh mencengangkan. Dari kantong celana, satu bungkus sabu ditemukan dalam kotak rokok hitam. Dari motor Mio Soul hitam tanpa pelat milik pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan alat bantu lainnya. Total berat sabu mencapai 12,99 gram—cukup untuk merusak banyak nyawa.
Barang bukti lain, satu unit handphone, botol kecil hitam, dompet pink, dan uang tunai Rp667.000 yang diduga hasil transaksi haram. Saat diinterogasi, Sainit mengakui semuanya miliknya. Tes urine pun memperkuat bukti: positif mengandung narkotika.
Kini, Sainit dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi hukuman berat—selayaknya pengkhianat yang menjual racun ke tanah sendiri.
“Kami tak akan kompromi. Siapa pun yang coba mengedarkan narkoba, apalagi di lingkungannya sendiri, akan kami kejar hingga ke lubang tikus,” tegasnya.
Polres Inhu kembali menyerukan peran aktif masyarakat dalam perang melawan narkoba. Diam berarti memberi ruang. Melapor berarti menyelamatkan kampung dari kehancuran. (Red)
Editor : Kar
