Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jukir di Pekanbaru Palak Toko Sepatu, Selama Berbulan-bulan

Jukir di Pekanbaru Palak Toko Sepatu, Selama Berbulan-bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Seorang juru parkir (jukir) di Pekanbaru diciduk polisi dalam kasus pemerasan. Ia diduga memalak pemilik toko sepatu, dengan menetapkan iuran parkir bulanan secara tidak wajar.

Informasi dirangkum, Jumat (10/06/22), adalah pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol Pekanbaru yang menjadi korban pemalakan jukir tersebut. Tersangka inisial IN (39) selaku jura parkir didaerah tersebut, memalak korban dengan menetapkan tarif parkir bulanan yang sangat besar. Kejadian itu telah berlangsung berbulan-bulan.

“Tersangka diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam tanpa hak. Ia  diamankan pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Kamis (09/06) sekira pukul 16:30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan SH SIK.

Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya 300.000 menjadi 450.000 perbulan.

Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) keberatan dan tidak mau membayar lagi. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan pelaku selalu mengintimidasi pemilik toko.

“Cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko. Juga meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar,” jelasnya.

Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh korban.

“Hasil pengembangan kasus, tersangka juga meminta parkir bulanan kepada pemilik toko. Besarnya antara 150 ribu hingga 300 ribu,” beber Kasat.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam – oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 buah tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 lembar kartu yanda pengenal tukang parkir.

Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUHPidana.(Hms)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKN Universitas Abdurrab Sosialisasi Pencegahan Perilaku LGBT di SMAN 1 Siak Hulu

    KKN Universitas Abdurrab Sosialisasi Pencegahan Perilaku LGBT di SMAN 1 Siak Hulu

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab kelompok 11 menggelar sosialisasi Pencegahan Perilaku LGBT, dalam rangka membuka wawasan generasi muda untuk menolak perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), Kamis (24/08/23). Pemateri 1 Tim Kukerta Universitas Abdurrab kelompok 11, Widia Puji Angraini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk membuka wawasan generasi muda. Khususnya, peserta didik […]

  • Tol Pekanbaru-Bangkinang Rampung Jelang Lebaran

    Tol Pekanbaru-Bangkinang Rampung Jelang Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pengerjaan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang terus digesa. Diargetkan rampung menjelang lebaran Idul Fitri tahun ini. Pengerjaan tol Pekanbaru-Bangkinang saat ini masih difokuskan dari arah Pekanbaru, pada area sekitar pintu masuk tol Sungai Pinang yang lahannya baru saja selesai dilakukan ganti rugi. Sekretaris daerah provinsi Riau (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, proses ganti […]

  • Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Otonomi Khusus bagi Daerah

    Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Otonomi Khusus bagi Daerah

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid mengajak masyarakat Riau mengawal Rancangan Undang-undang Provinsi Riau. Menurutnya, RUU tersebut kesempatan bagi Riau dalam memperoleh pengakuan dan pemerataan pembangunan sebagai daerah penghasil. Hal itu ia sampaikan saat temu ramah dengan masyarakat di Jalan Daru-daru V, Kota Pekanbaru, Ahad (30/1/2021). “Perubahan terhadap UU […]

  • Ujicoba Dua Pekan, Jembatan Sungai Rokan Sudah Bisa Dilintasi

    Ujicoba Dua Pekan, Jembatan Sungai Rokan Sudah Bisa Dilintasi

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Jembatan Sungai Rokan di Kecamatan Ujung Batu Rohul sudah bisa dilintasi mulai Kamis (16/10/25). . Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga, Zulfahmi mengatakan, perbaikan berupa dongkrak jembatan dan pengecoran telah selesai dilaksanakan. Karena itu ujicoba pembukaan jembatan bisa dilaksanakan. […]

  • PERANCIS VS POLANDIA 3-1, Les Bleus Masuk Delapan Besar Piala Dunia

    PERANCIS VS POLANDIA 3-1, Les Bleus Masuk Delapan Besar Piala Dunia

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    GOL Olivier Giroud membawa timnas Prancis unggul atas timnas Polandia di babak pertama. Dua gol berikutnya dibukukan oleh Mbappe pada babak kedua.  Babak 16 besar Piala Dunia 2022  mempertemukan timnas Prancis yang menghadapi timnas Polandia.  Polandia hanya mampu membalas satu gol yang dilesakkan Lewandowski pada menit terakhir di babak kedua. Tim besutan Didier Deschamps itu melenggang ke delapan besar […]

  • Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

    Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Banten, detak24.com – Polisi membongkar peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga turut dijual di ecommerce. Dikutip Rabu (29/06/22), aksi itu dibongkar polisi bermula dari informasi masyarakat yang beberapakali melihat kendaraan tangki minyak masuk ke lokasi pengemasan migor merk palsu tersebut. “Dari hasil penyelidikan didapati lokasi tersebut […]

expand_less