Polisi Tembak Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Beraksi di Delapan TKP Pekanbaru dan Siak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka curanmor lintas daerah ditangkap Polsek Sukajadi, Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dua pelaku curanmor lintas daerah terkapar setelah dihadiahi timah panas. Keduanya beraksi di delapan TKP wilayah Pekanbaru dan Siak.
Informasi dirangkum, aparat dari Polsek Sukajadi, Pekanbaru menangkap dua pria dalam kasus curanmor. Keduanya masing-masing berinisial APS alias Adit dan Zu alias Pani.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui terlibat dalam aksi pencurian pada delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda wilayah Pekanbaru. Termasuk sejumlah tempat di Perawang, Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek Sukajadi, Pekanbaru Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (07/11/26).
Kapolsek yang dihubungi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan,” sebut Kanit.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Aditya pada Rabu (04/11/26) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, polisi menangkap Zulpani pada Jumat (06/11/26) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Perumahan BTN Puri Perawang, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Leo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan pencurian sepeda motor. Laporan pertama disampaikan Gebrilia Adoviani Cucuk Wardoyo terkait kehilangan Honda Beat Street warna hitam BM 6627 LQ di parkiran khusus karyawan Cafe Sabas, Jalan Kaswari, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10/2026) petang sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping kafe sebelum masuk bekerja,” ungkapnya.
Setelah giliran kerja pertama selesai, korban berniat memindahkan kendaraannya ke lokasi yang lebih dekat dengan pantauan CCTV. Namun, sepeda motor tersebut ternyata sudah hilang.
Korban kemudian meminta rekannya memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sepeda motor dibawa oleh orang tidak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,8 juta.
Laporan kedua disampaikan Elfira Yulma. Sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 4864 AE miliknya hilang di sebuah ruko di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, pada Kamis (05/11/26) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban hendak menjemput sepeda motornya yang telah selesai diperbaiki di bengkel milik adik ipar suaminya. Namun, setibanya di lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di luar ruko bersama pemilik bengkel, diketahui sepeda motor itu telah dibawa orang tidak dikenal. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Berdasarkan penyelidikan kedua laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah memperoleh informasi keberadaan Aditya di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Bukit Raya, polisi langsung melakukan penangkapan,” kata Leo.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada Zulpani. Pria tersebut akhirnya diringkus di kawasan Perumahan BTN Puri Perawang, Kabupaten Siak, pada Jumat (06/11/26) sore.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di delapan lokasi,” ucapnya.
Selain di Cafe Sabas, Jalan Kaswari, Pekanbaru, lokasi lainnya berada di Jalan Kilometer 9 BTN Puri Perawang, Jalan Kilometer 11 Perawang, Simpang Jalan SMA Perawang, Jalan Hang Jebat Perawang, Terminal Baru Perawang, Gajah Tunggal Perawang, serta Jalan Kilometer 4 Gajah Tunggal Perawang.
Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian di antaranya Honda Beat Street warna hitam, Honda Filano, Honda Beat warna hitam, Honda Beat Robot, dan Honda Beat warna biru.
Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni, satu unit Yamaha Nmax warna putih tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat Street warna hitam BM 6627 LQ, serta satu unit Honda Beat warna hijau putih BM 4864 AE.
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kanit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Rls)
Editor : Kar

















