Perkuat Vonis MK, Mahkamah Agung Putuskan Suket SMA Wapres Gibran Tak Sah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi ijazah palsu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, tidak sah.
Diketahui, suket tersebut dipakai Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA (Mahkamah Agung). Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” katanya.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan wapres tersebut dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny dikutip detak24com, Ahad (31/10/26).
Denny menerangkan putusan MA sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny. (*)
Editor : kar

















